SUKABUMI, RMNEWS.ID – Seorang pria berinisial E (46), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, membuat laporan palsu tentang aksi pembegalan. Dalam laporan tersebut, ia mengklaim kehilangan uang sebesar Rp500 juta. Namun, ternyata dana milik perusahaannya itu digunakan untuk kebutuhan Lebaran.
E, yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan supplier rokok, awalnya melaporkan kepada polisi bahwa dirinya menjadi korban pembegalan. Ia mengaku dirampok oleh dua orang bersenjata tajam di sekitar pemakaman Taman Bahagia setelah mengambil uang setoran.
Dalam laporan polisi, pria di Sukabumi itu mengaku uang Rp 504 juta dibawa kabur oleh begal. Ia juga menunjukkan luka sayatan senjata tajam di tangan dan kaki kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan pendalaman atas laporan tersebut, hingga akhirnya diketahui E telah membuat laporan palsu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, selain E, polisi juga menangkap BP (41) warga Citamiang, Sukabumi. BP ditangkap karena dititipi uang Rp 504 juta itu.
“Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota,” kata Rita, Kamis (27/3/2025).
Untuk mengelabui polisi, pelaku juga bahkan nekat melukai dirinya sendiri dengan sebuah pisau. “Pelaku melukai dirinya dengan pisau di bagian tangan dan kakinya,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan polisi, berupa uang tunai sebesar Rp 89.900.000, sebuah kaleng kue, satu unit sepeda motor, dan sebilah pisau.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Editor: Andika
Sumber: BeritaSatu