KUPANG, RMNEWS.ID – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap bahwa mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah merekam dan mendistribusikan delapan video yang menampilkan aksi pencabulan terhadap seorang anak yang diidentifikasi dengan inisial I ke situs porno di Australia. Saat ini, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan dari institusi Polri.
“Video yang kami terima dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, itu ada delapan potongan video asusila,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, saat dimintai konfirmasi di Kupang, Senin (24/3/2025), dilansir dari Detik.
Menurut Patar, video tersebut direkam dan disebarkan oleh AKBP Fajar sendiri. Kasus ini awalnya diungkap oleh Mabes Polri dan kini ditangani Polda NTT.
Sebagai barang bukti, Polda NTT menerima sebuah compact disc (CD) dari Divhubinter Mabes Polri setelah Polisi Australia melaporkan kasus tersebut. Meski demikian, penyelidikan lebih lanjut belum menemukan video asusila lain yang melibatkan dua korban lainnya.
Barang bukti lain yang diamankan polisi dalam kasus ini meliputi pakaian korban, CD berisi video, rekaman CCTV di hotel lokasi pencabulan, serta ponsel yang digunakan AKBP Fajar untuk memesan kamar hotel.
“Setelah kami memeriksa sembilan orang saksi dan menyelidiki kasusnya, baru terungkap bahwa AKBP Fajar yang merekam dan menyebarkan videonya sendiri menggunakan ponselnya yang kini kami sudah sita sebagai barang bukti,” jelas Patar.
Polda NTT masih mendalami motif di balik tindakan pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar terhadap anak berinisial I. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Selain AKBP Fajar, seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F juga ditetapkan sebagai tersangka. Fani berperan sebagai perekrut anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.
“Kami telah mengagendakan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami motif AKBP Fajar mencabuli korban,” ujar Patar.
Diketahui, AKBP Fajar dan Fani telah saling mengenal sejak Juni 2024 melalui aplikasi Michat. Hubungan keduanya berlanjut hingga akhirnya terjadi tindakan pencabulan.
Patar menjelaskan penyelidikan kasus ini melibatkan ahli psikologi dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) guna memeriksa AKBP Fajar dan menggali motif di balik tindakannya. Pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kapolres Ngada itu dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini.
“Kami masih menunggu karena penyelidikan psikologi dilakukan secara bertahap. Semoga dalam pekan ini sudah ada hasil pemeriksaan sehingga motifnya dapat diketahui secara terang benderang,” jelas Patar.
AKBP Fajar dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 huruf C, E, dan G Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mengenakan ancaman 12 tahun penjara,” tambah Patar.
Mahasiswi Perekrut Anak Jadi Tersangka
Ditreskrimum Polda NTT juga telah menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F sebagai tersangka dalam kasus pencabulan ini. Fani berperan sebagai perekrut anak di bawah umur yang menjadi korban AKBP Fajar.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini kami sudah melayangkan surat panggilan dan mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Saat ini dia sedang diperiksa,” kata Patar.
Fani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (21/3/2025). Ia diketahui merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Kupang.
Dalam kasus ini, Fani dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan B, serta Pasal 15 Huruf C, E, dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Ia juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Kasus ini menetapkan dua tersangka, yaitu AKBP Fajar dan Fani, dalam satu laporan polisi,” pungkas Patar.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini awalnya diungkap oleh Mabes Polri sebelum kemudian dilimpahkan ke Polda NTT.
Mantan Kapolres Ngada tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak dan satu orang dewasa. Tiga korban tersebut berusia 6, 13, dan 16 tahun, sementara korban lain dengan inisial SHDR berusia 20 tahun.
Editor: Andika
Sumber: Detik