BANDAR LAMPUNG, RMNEWS.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dalam kasus tersebut, sebanyak empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tiga dari mereka ditetapkan sebagai tersangka perjudian, sedangkan satu orang lainnya sebagai tersangka pembunuhan.
“Sebelumnya warga sipil inisial Z ditetapkan sebagai tersangka duluan,” jelas Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Polda Lampung, Senin (25/3/2025) dilansir Tribun.
Berikut empat tersangka dalam kasus sabung ayam di Way Kanan:
- Bripda Kapri alias KP: sebagai tersangka perjudian
- Peltu Lubis alias L: sebagai tersangka perjudian
- Zu (sipil): sebagai tersangka perjudian
- Kopda Basarsyah alias B: sebagai tersangka penembakan
Selain keempat orang tersebut, polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lampung Tengah sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Helmi juga menyatakan, seorang anggota Polri dari Polda Sumatra Selatan (Sumsel) turut ditetapkan menjadi tersangka. Oknum tersebut adalah Bripda KP atau Kapri.
“Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” kata Helmy.
KP menjadi tersangka atas kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tersebut karena ikut dalam kegiatan tersebut.
“KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B),” kata Helmy.
Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu.
KP mengaku mengenal Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.
“Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam,” kata Helmy.
Belakangan terungkap bahwa undangan ini juga dikonfirmasikan ke beberapa orang, baik melalui WhatsApp dan Facebook untuk menghadiri perjudian di Register 44 Way Kanan, Senin (17/3/2025).
Helmy menjelaskan, orang-orang yang hadir di lokasi diduga bukan hanya dari Lampung.
Karena ditemukan sejumlah kendaraan dengan nomor polisi dari luar Lampung.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolres Way Kanan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penindakan dalam konteks pembubaran.
Pada akhirnya dilakukan penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolsek Negara Batin pada sore harinya.
“Saat tiba di lokasi pada 17 Maret 2025, petugas melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.” jelas Helmy.
“Namun, terdengar beberapa kali letusan senjata hingga akhirnya diketahui tiga anggota Polri meninggal dunia di lokasi. Sementara itu, petugas lainnya berusaha mengevakuasi korban sambil melindungi diri,” sambungnya.
Diketahui dalam kasus ini ada tiga anggota polisi yang gugur.
Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Eka Wijaya Permana mengatakan Kopda B dijerat pasal pidana terkait pembunuhan.
“Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, Kopda B dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.
Menurut Eka, senjata yang dipergunakan pelaku merupakan rakitan, meskipun terdapat komponen yang berasal dari senjata asli.
“Ada bagian yang campuran jadi bukan murni pabrikan. Kita masih mencari tahu dari mana dia mendapatkannya,” ucapnya.
Editor: Andika
Sumber: Tribun