JAKARTA, RMNEWS.ID – Iwao Hakamada, pria asal Jepang, terpaksa menjalani hukuman penjara atas tuduhan pembunuhan yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya. Ia menghabiskan lebih dari 47 tahun di penjara sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah pada 2024.
Kasus Hakamada mencatat rekor sebagai hukuman penjara terlama dalam kasus pembunuhan hingga pembebasannya.
Atas kesalahan vonis tersebut, Hakamada berhak mendapat kompensasi sebesar 217 juta yen atau sekitar Rp24 miliar. Angka itu dihitung dari 12.500 yen dikali jumlah hari yang dia habiskan di penjara selama 47 tahun.
Mantan petinju yang kini berusia 89 tahun itu dibebaskan pada 2024 dari tuduhan empat kali pembunuhan pada 1966.
Selama Hakamada menjalani hukuman, sang adik dibantu oleh pihak lain berusaha melakukan segala upaya untuk meyakinkan pengadilan demi membebaskan sang kakak.
“Pengadilan Distrik Shizuoka, pada 24 Maret, memutuskan Hakamada berhak atas kompensasi sebesar 217.362.500 yen,” kata seorang juru bicara pengadilan, seperti dikutip dari AFP, Selasa (25/3/2025).
Pengadilan yang sama pada September 2024 juga memutus Hakamada tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan serta menyebut polisi telah merusak barang bukti. Hakamada juga mengalami interogasi tidak manusiawi, mendapat paksaan dalam membuat pengakuan. Pernyataan itu kemudian ditariknya karena disampaikan di bawah tekanan.
Sementara itu media lokal melaporkan, jumlah kompensasi yang diterima Hakamada merupakan rekor tertinggi.
Meski demikian tim hukum Hakamada mengatakan, uang tersebut tetap tidak cukup untuk menutupi penderitaan yang dialaminya.
Penahanan selama puluhan tahun, dengan ancaman eksekusi yang terus membayangi, berdampak besar pada kesehatan mental Hakamada.
Hakamada merupakan terpidana mati kelima yang menjalani sidang ulang dalam sejarah Jepang. Terpidana pada empat kasus sebelumnya juga dibebaskan dengan kompensasi.
Editor: Andika
Sumber: iNews