JAKARTA, RMNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 telah memvonis Kelasi Kepala, Bambang Apri Atmojo, dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Sertu Akbar Adli.
“Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025), dilansir dari Okezone.
“Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.
Sementara bagi Sertu Rafsin Hermawan, dirinya divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Dua terdakwa yang dimaksud adalah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.
“Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025).
Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan.
Adapun Rafsin terbukti terlibat dalam kasus penadahan tersebut. Ketiganya juga diwajibkan membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman sebagai korban tewas dan kepada Ramli sebagai korban luka.
Editor: Andika
Sumber: Okezone