NATUNA, RMNEWS.ID– Seorang oknum dokter Spesialis inisial D diduga melakukan pengancaman terhadap pihak keluarga Pemimpin Redaksi (Pemred) Alreinamedia. Aksi tersebut muncul setelah adanya pemberitaan yang berjudul “Wow, 3 Dokter ASN Pemkab Natuna Diduga Rangkap Jabatan di Rumah Sakit Lain”.
Oknum dokter spesialis itu meminta Pemred Alreinamedia untuk take down (menurunkan) berita serta memerintahkan untuk minta maaf kepada tiga dokter spesialis yang telah diberitakan. Jika permintaan tersebut tidak dituruti, maka oknum dokter spesialis itu mengancam akan membuat sesuatu yang lebih heboh.
Pemred Alreinamedia, Arizki Fil Bahri menyesalkan perbuatan oknum dokter spesialis tersebut. Menurutnya, hal itu sudah mengkerdilkan profesi wartawan.
“Kami dilindungi Undang-undang Pers dan tunduk patuh terhadap profesi jurnalis dengan mengedepankan kaidah jurnalistik,” ujar Arizki Fil Bahri.
Arizki menuturkan, dia akan membuat laporan ke Polres Natuna terkait pengancaman hingga meminta hapus pemberitaan. Tujuannya agar mana oknum dokter spesialis tersebut bisa lebih menghargai profesi wartawan.
Di samping itu, menurutnya tidak boleh ada yang menghalang-halangi tugas jurnalis. Pasalnya pers nasional memiliki hak mencari, menulis, dan menyebarluaskan informasi ke publik.
Dia menjelaskan, perbuatan meminta untuk hapus berita termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang. Setiap perbuatan semacam itu, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamanya pidana,” tegas Arizki yang juga Plt. PWI Kabupaten Natuna.
Editor: Andika
Laporan: Rian