MALANG, RMNEWS.ID – Demo yang menolak pengesahan Undang-Undang (UU) TNI di Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu (23/2/2025) sore hari berlangsung dengan kerusuhan. Dalam aksi tersebut, dua pos pengamanan Kantor DPRD Kota Malang terbakar, dan tujuh aparat TNI/Polri serta empat massa aksi mengalami luka.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekitar 500 massa aksi berkaos hitam ini dimulai pukul 16.00 WIB di depan Gedung DPRD Kota Malang dengan penjagaan ketat aparat TNI/Polri dan Satpol PP Pemkot Malang.
Dilansir dari BeritaSatu, dalam aksinya, mereka membawa poster dan memasang spanduk tuntutan penolakan pengesahan UU TNI yang sudah disahkan DPR serta mencoret pagar dan tembok kantor DPRD serta jalan raya.
Pukul 18.00 WIB massa mulai melempar batu dan petasan ke Gedung DPRD dan kemudian merusak CCTV dan membakar pos keamanan yang berada di utara dan selatan gedung DPRD.
Para demonstran juga menyerang polisi. Melihat massa anarkistis, aparat kepolisian dan TNI yang berjaga – jaga kemudian membalas serangan massa.
Kericuhan ini menyebabkan empat orang massa aksi dan enam polisi dan satu luka-luka. Mereka pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Polisi pun juga mengamankan sejumlah massa aksi terkait kericuhan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimza, menyesalkan tindakan anarkistis yang dilakukan massa aksi. Ia menyebut terkait pengesahan UU TNI, anggota dewan sudah mendapat arahan bahwa tujuh fraksi siap menerima audiensi dengan massa aksi.
Editor: Andika
Sumber: BeritaSatu