MEDAN, RMNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menangkap Bazisokhi Builolo, mantan bendahara Dinas PUPR Nias Selatan, saat ia tengah bekerja sebagai pengemudi ojek online di Kota Binjai. Penangkapan itu terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa timnya telah memantau pergerakan Bazisokhi, yang sebelumnya berada di Nias Selatan sebelum berpindah ke Binjai.
Bazisokhi diketahui menggunakan akun palsu dengan nama M Fikhri untuk menjalankan aktivitasnya sebagai driver ojol.
“Tim menyamar sebagai penumpang dan berdialog dengan DPO menggunakan bahasa Nias,” ungkap Noprianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Maret 2025, dilansir dari Kompas.
Setelah tiba di lokasi tujuan, Bazisokhi langsung diamankan dan dibawa ke kantor kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi saat Bazisokhi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nisel antara tahun 2018 hingga 2021.
“Jadi dia diduga terlibat tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung pada kantor Dinas PUPR Nisel, tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Hironimus belum merinci modus operandi korupsi yang dilakukan oleh Bazisokhi. Namun, hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) menunjukkan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Maret 2025 sampai tanggal 9 April 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” tambah Hironimus.
Sebelum penangkapannya, Bazisokhi telah menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada 19 November 2024. Ia kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. Hironimus juga menyatakan bahwa kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini seiring berjalannya penyelidikan.
“Untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” katanya.
Bazisokhi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutup Hironimus.
Editor: Andika
Sumber: Kompas