ANAMBAS, RMNEWS.ID – Seorang pria berinisial RW (45) dari Desa Batu Belah, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, akhirnya menyerahkan diri ke Mako Polres Kepulauan Anambas setelah dua tersangka sebelumnya, FR dan ED, ditangkap pada Selasa (18/3/2025).
Penangkapan kedua tersangka tersebut disertai dengan pengembangan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu milik RW.
Kasat Narkoba Polres Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, menjelaskan barang tersebut hanyut dan ditemukan RW. Tetapi, tersangka RW berniat menjual barang bukti diduga sabu temuannya.
“RW memberikan sampel kepada ED dan meminta sabu temuannya dijualkan. RW menyerahkan diri yang ditemani Kepala Desa Batu Belah,” jelas Kasatresnarkoba, Kamis (20/3/2025), dilansir dari iNews.
Setelah dilakukan interogasi, RW mengakui telah menyembunyikan narkotika diduga jenis sabu di Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur.
Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan satu paket besar yang diduga sabu, yang disembunyikan di pesisir pantai dengan cara ditanam.
“Barang bukti tersebut disembunyikan dalam galian lubang dengan dibungkus handuk hijau-putih,” ungkapnya.
AKP S.M Simanjuntak mengatakan barang bukti yang ditemukan, dengan berat bruto sekitar 1 kg diduga sabu, kini diamankan Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, RW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana narkotika.
Editor: Andika
Sumber: iNews