BATAM, RMNEWS.ID-Jika sebelumnya Satreskrim Polresta Barelang pernah menggeledah kantor Badan Pertanahan BP Batam yang berada di kawasan Batam Center, Kota Batam, terkait penanganan kasus alih fungsi lahan hutan lindung di Shoutlink Tiban, Sekupang kepada PT Carlina Cahaya Batam.
Namun sayangnya kasus perkara alih fungsi lahan hutan lindung yang sempat menghebohkan tersebut sampai hari ini senyap seperti ditelan bumi dan tak jelas sampai dimana proses hukumnya?. Padahal Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan dan belasan pegawan BP Batam lainnya sudah dipanggil dan diperiksa.
Rabu (19/3/2025), Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali digeledah penyidik Polda Kepulauan Riau. Kali ini penggeledahan yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda Kepri terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Proyek anggaran Tahun 2021-2022 yang menelan anggaran sebesar Rp 82 miliar dilaksanakan tidak sesuai ketentuan alias bermasalah.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penggeledahan di kantor BP Batam itu berdasarkan laporan polisi tentang dugaan mark up proyek revitalisasi pelabuhan. Laporan itu telah diterima pada 2021.
“Upaya penggeledahan itu terkait adanya laporan dan pengaduan adanya mark up atau penyalahgunaan atau korupsi dari revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata Pandra saat dihubungi, Rabu (19/3/2025).
Ketika penyidik Polresta Barelang melakukan penggeledahan dan membawa barang yang diamankan terkait kasus hutan lindung. (Foto/Dokumentasi).
Penggeledahan di kantor BP Batam terjadi hari ini. Dia mengatakan kasus itu ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Bahwa penyidik Ditkrimsus Polda Kepri telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa upaya penggeledahan di kantor BP Batam,” ujar Pandra.
Polisi belum memerinci soal barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan di kantor BP Batam. Polisi juga enggan membeberkan terkait kabar adanya seorang pejabat BP Batam yang ikut diamankan dari penggeledahan tersebut.
“Jadi kalau namanya penggeledahan itu nanti pasti ada yang diamankan barang bukti alat bukti apa dan bagaimananya itu perkembangan lebih lanjut,” pungkas Pandra.
Sementara Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Kepri di salah satu ruang kantor mereka tidak berdampak pada pelayanan publik.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ariastuty, kepada wartawan Rabu (19/3/2025) di Batam Centre.
Ariastuty juga memastikan operasional dan pelayanan BP Batam tetap berjalan seperti biiasa.”Penggeledahan ini tidak berpengaruh,” tegasnya.
Sejauh ini, BP Batam belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang tengah diselidiki oleh Polda Kepri tersebut.***
Redaksi : Mawardi.