JAKARTA, RMNEWS.ID – Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp782 miliar.
Dugaan praktik korupsi ini terkait dengan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi dalam rangkaian kegiatan Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pada tahun 2016.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Dolly Pulungan, mantan Direktur Utama PTPN XI, dan Aris Toharisman, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI.
“Dikasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,” kata Cahyono kepada wartawan, dikutip Kamis (20/3/2025).
Cahyono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Di sisi lain, kata dia, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi dan empat ahli.
“Itu kita tetapkan tanggal akhir Februari 2025 yang lalu. Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahkan kepada Kejaksaan untuk tahap dua,” kata Cahyono.
Cahyono mengatakan, selain dugaan praktik korupsi, penyidik juga menemukan sejumlah fakta terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap sejumlah pihak.
“Di mana pembayaran pekerjaan proyek dimanipulasi sedemikian rupa sehingga pembayaran dilakukan langsung oleh pihak PTPN XI via Letter of Credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik sebuah Perusahaan di Singapura,” katanya.
Editor: Andika
Sumber: Okezone