BATAM, RMNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Berdasarkan tujuh laporan yang telah diterima pihak kepolisian, SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa tim penyidik Ditreskrimsus tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperdalam fakta kasus ini.
“Benar, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025), dilansir dari Batamnews.
Penggeledahan di Beberapa Lokasi
Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Kepri melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada Rabu (19/3/2025):
- Pukul 07.00 WIB: Penggeledahan dilakukan di satu rumah di Perumahan Sukajadi dan satu rumah di Perumahan Rajawali Bandara.
- Pukul 11.30 WIB: Tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor BP Batam, tepatnya di Ruang Kerja Pusat Perencanaan Program Strategis (Pusrenpros) dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang disita dari hasil penggeledahan tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek yang menelan biaya sekitar Rp82 miliar dan dikerjakan pada tahun 2021 hingga 2022. Berdasarkan dokumen proyek, seharusnya 400.000 m³ sedimen dipindahkan dari kolam dermaga ke tanggul yang dibangun. Namun, sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hanya sekitar 50.000 m³ yang dikeruk, jauh dari jumlah yang dilaporkan.
Sementara itu, laporan proyek mencatat bahwa sebanyak 300.000 m³ sedimen telah berhasil dipindahkan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian data. Jika benar ada pengerukan sebanyak itu, seharusnya tanggul yang dibangun telah berubah menjadi daratan siap pakai untuk container yard. Kenyataannya, proyek tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri juga akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit dan memastikan angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini.
Saat ini, perkara telah memasuki tahap penyidikan dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri dengan tujuh orang terlapor, yang diduga memiliki peran penting dalam proyek tersebut. Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Meskipun proses penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana yang tegas bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita, yang menitikberatkan pada penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Kami akan terus mengawal proses hukum guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Polda Kepri berkomitmen mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan akan diumumkan secara resmi melalui Bidhumas Polda Kepri. (rm/bn)