MALANG, RMNEWS.ID – Penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menggegerkan publik. Sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan di beberapa lokasi melalui pemantauan drone pada September 2024.
Kasus ini kini sudah masuk ke ranah hukum, di mana para terdakwa terkait penemuan ladang ganja di kawasan Gunung Semeru sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Selain itu, kasus ini juga dikaitkan dengan isu tarif tinggi serta aturan larangan penggunaan drone di kawasan konservasi wisata tersebut. Banyak spekulasi yang beredar, mengaitkan larangan penggunaan drone dengan temuan ladang ganja. Pembahasan tentang hal ini pun menjadi viral di media sosial.
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha membenarkan adanya penemuan ganja di kawasan TNBTS, namun bukan berada di jalur wisata atau jalur pendakian ke Gunung Semeru.
“Temuan 59 titik ladang ganja seluas puluhan hektare tersebut tidak berada di jalur wisata,” kata Rudijanta Tjahja Nugraha saat dikonfirmasi Selasa (18/3/2025), dilansir dari iNews.
Dia menjelaskan, pada 19-21 September 2024 petugas gabungan dari BB TNBTS, Polres Lumajang dan TNI menemukan 48.000 batang tanaman ganja. Ganja tersebut ditanam pada 59 titik seluas beberapa hektare yang tersebar di kawasan konservasi.
Lokasi temuan ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Blok Pusung Duwur Resort yang dikelola TN Wilayah Sencuro dan Gucialit. Secara administratif berada di wilayah Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
“Area penemuan ladang ganja ini terbilang sangat tersembunyi karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar sangat lebat,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan drone usai temuan ladang ganja yang diungkap polisi berdasarkan penangkapan pelaku untuk melakukan identifikasi dan memudahkan pencarian sisa ladang.
“Kami dari Balai Besar menggunakan drone dalam proses pencarian lokasi untuk mengidentifikasi lokasi tanaman ganja, sehingga memudahkan pencarian dan mencari akses menuju lokasi tersebut,” ucapnya.
Rudijanta Tjahja Nugraha menegaskan tidak ada kaitan antara larangan dan pembatasan penggunaan drone dengan temuan ladang ganja. Sebab lokasi penemuan ladang ganja tidak berada di kawasan jalur wisata Gunung Bromo maupun Gunung Semeru.
Dia menjelaskan aturan pembatasan drone di kawasan taman nasional merupakan aturan dari pemerintah di bawah kementerian. Aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2019 sesuai dengan SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK 1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pelarangan penggunaan drone.
“Dalam pendakian ini untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung, karena jalur pendakian cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan serta untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan,” ujarnya.
EditoR: Andika
Sumber: iNews