JAKARTA, RMNEWS.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah informasi yang menyebutkan bahwa kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut akan disita oleh polisi. Informasi tersebut dikonfirmasi sebagai tidak benar atau hoaks.
“Info yang beredar adalah tidak benar,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso kepada wartawan dikutip Selasa (18/3/2025).
Slamet menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini, dan semua prosedur tilang tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada. Dengan kata lain, tidak ada penyitaan dan penghapusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Selain itu, terang Slamet, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun jika petugas menemukan pengendara yang STNK-nya belum disahkan, maka tindakan yang berlaku berupa penilangan, bukan penyitaan kendaraan.
“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” katanya.
Selain itu, kata Slamet, meski STNK belum disahkan alias tidak dibayar pajaknya selama dua tahun, maka data kendaraan tersebut tidak akan dihapus. Penghapusan data kendaraan hanya bisa dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan itu sendiri.
Editor: Andika
Sumber: iNews