BENGKALIS, RMNEWS.ID – Minta kepada Bupati Bengkalis sesuai Peraturan Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan tanggung jawab dengan cara sengaja minta di cabutkan dibatalkan usahanya .
Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( BPN ICI ) Provinsi Riau Menyurati Bupati Bengkalis pada tanggal 17 Maret 2025 demikian dikatakan Darwis.Ak kepada Awak media Semin ( 17/03 )
Selanjutnya dikatakan Darwis.Ak bahwa telah menyurati berdasarkan nomor : 147/BPN. ICI/RIAU/T/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 perihal: Minta telaah CSR PT SDA di kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan surat pernyataan dari Ketua Forum Kepala desa se-kecamatan Bukit Batu terkait pada desa binaan PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) , dan atas nama Forum Kepala desa se-kecamatan Bukit Batu dengan menyatakan bahwa sepengetahuan kami PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) tidak pernah mengeluarkan atau menyalurkan dana CSR sejak tahun 2012 kepada 8 desa binaan yang ditanda tangani oleh 8 kepala desa, ujar Wis.
Dikatakan Darwis lagi berdasarkan peraturan Bupati Bengkalis ( Perbup ) nomor : 37 tahun 2021 diatur tentang pedoman pengelolaan Tanggung jawab Sosial Perusahaan ( TJSP) . Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ( Perda) kabupaten Bengkalis nomor : 9 tahun 2019 tentang tanggung jawab sosial perusahaan yang diubah sebagai mana Perbup Kabupaten Bengkalis nomor : 66 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Bupati Bengkalis nomor: 37 tahun 2021 tentang perubahan pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Bengkalis nomor : 9 tahun 2019 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Sipat Larangan dalam
peraturan Bupati dan Perda kabupaten Bengkalis .
Apa bila pada ketentuan CSR tidak di laksanakan maka diberlakukan sangsi administrasi yang bersifat peringatan secara tertulis, pembatalan kegiatan usaha , pembekuan , atau pencabutan kegiatan usaha dan atau Fasilitas Penanaman modal.
Darwis Ak memaparkan arti telaah yaitu Kegiatan : memeriksa , mengkaji , menyelidiki, atau mempelajari suatu hal secara mendalam dan cermat , bertujuan untuk mendapatkan suatu kesimpulan.
Untuk itu LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( BPN-ICI) Provinsi Riau mohon kepada Bupati Bengkalis untuk mentelaah kepada PT Surya Dumai Agrindo SDA selama beroperasi sejak tahun 2012 tidak pernah melaksanakan tugasnya dan tanggung jawab sosial perusahaan. Kata Darwis.Ak
Dikatakan Darwis Ak Bahwa PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) tidak menyalurkan dana CSR selama 13 tahun diduga di sengajakan sejak 13 tahun. minta Bupati Bengkalis untuk mencabut izin usaha nya , dinilai kangkang peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah dalam tanggung jawab perusahaan , dalam hal ini timbul pertanyaan kepada Bupati Bengkalis apakah CSR untuk PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) memang tidak ada ?
Editor: Andika
Laporan: Darwis AK Wartawan rmnews.id Kab. Bengkalis