MUNA, RMNEWS.ID – Berikut ini adalah penyebab petugas rumah tahanan (rutan) melakukan penganiayaan terhadap dua narapidana hingga terluka parah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa penganiayaan oleh petugas rutan terhadap kedua napi tersebut terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025.
Orang tua napi pertama kali mengetahui kejadian tersebut saat mengunjungi rutan.
Melihat kondisi anaknya yang terluka parah, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin, membenarkan adanya laporan dari orang tua napi yang menjadi korban penganiayaan tersebut.
Tak berhenti di situ saja, IPDA Baharuddin juga mengungkap penyebab petugas rutan menghajar kedua napi.
Ternyata peristiwa penganiyaan terhadap dua tahanan rutan tersebut merupakan tindakan balas dendam.
Berdasarkan pengakuan pelaku inisial LSO (petugas rutan), korban MA dan MS sebelumnya pernah melakukan hal serupa terhadap dirinya.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota rutan inisial LSO terhadap dua tahanan itu dikarenakan MA dan MS pernah menganiaya anggota rutan tersebut juga,” kata Baharudin dalam tulisannya, Sabtu (15/3/2025).
Kini pihak kepolisian sudah menerima laporan penganiayaan terhadap 2 tahanan Rutan Kelas IIB Raha, dari orangtua tahanan atau korban.
“Kami sudah terima laporannya, selanjutnya kami akan panggil terlapor ini untuk diperiksa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Raha melalui Kasi Humas, Syarif saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Sabtu (15/3/2025) sore menuturkan belum mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut.
“Saya belum dengar terkait hal dimaksud, dapat dari mana infonya,” tulis Syarif dalam pesan WhatsApp setelah dikonfirmasi.
Editor: Andika
Sumber: Tribun