JAKARTA, RMNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Adapun barang sitaan tersebut adalah uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
“(Barang bukti OTT), Rp2,6 M,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025), dilansir dari inilah.com.
Fitroh menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di pemerintahan daerah setempat.
“Suap proyek Dinas PUPR,” bebernya.
Namun, dia belum bersedia mengungkapkan jenis proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi. KPK berencana membeberkan detail kasus ini dalam konferensi pers penahanan para tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yang dijadwalkan digelar sore ini.
Saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di dalam gedung. Dikabarkan, ada enam orang yang tengah diperiksa lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, delapan orang terjaring dalam OTT di OKU dan sempat diperiksa di Mapolres OKU pada Sabtu (15/3/2025). Mereka terdiri dari Kepala Dinas PUPR OKU berinisial Nov, tiga anggota DPRD OKU—FE (PDIP), FA (Hanura), dan UM (PPP)—serta tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan dinas setempat dan satu kontraktor.
Kapolres OKU menyebutkan bahwa penyidik KPK berencana kembali ke Baturaja, Kabupaten OKU, pada Senin, 17 Maret 2025, untuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR OKU.
Terkait kasus yang menjerat Nov dan lainnya, Kapolres mengaku tidak mengetahui detailnya karena pihak kepolisian tidak terlibat dalam OTT tersebut.
Editor: Andika
Sumber: inilah.com