KARANGANYAR, RMNEWS.ID – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menghentikan produksi minyak goreng Minyakita yang diolah menggunakan mesin manual di PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) Karanganyar. Penghentian tersebut dilakukan setelah polisi menemukan bahwa seluruh produk Minyakita hasil proses tersebut mengalami penurunan bobot.
“Ada dua pola produksi di PT KMR, yakni menggunakan mesin otomatis dan mesin manual. Produk yang mengalami penyusutan volume berasal dari produksi mesin manual, yang memiliki ciri tutup botol berwarna kuning dan label Minyakita di bagian bawah kemasan,” ujar Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (14/3/2025), dilansir dari BeritaSatu.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polda Jawa Tengah melakukan penelusuran di 35 kabupaten/kota. Dari hasil pengawasan di 48 toko, ditemukan volume minyak goreng dalam kemasan satu liter tidak sesuai dengan yang tertera pada label.
“Dari 89.000 botol, diambil sampel 125 botol. Kekurangan isinya melebihi angka toleransi. Rata-rata hanya berisi 976,20 ml,” terangnya.
Saat ini, puluhan ribu botol Minyakita bertutup kuning masih diamankan di halaman PT KMR. Meskipun demikian, perusahaan tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi hanya menggunakan mesin otomatis.
Dalam produksi normal, mesin otomatis mampu menghasilkan 700.000 botol tutup hijau, sedangkan mesin manual 150.000 botol tutup kuning. Semua botol Minyakita tertera HET Rp 15.700.
Editor: Andika
Sumber: BeritaSatu