JAKARTA, RMNEWS.ID – Polri telah mengambil langkah tegas terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus narkoba dan perbuatan asusila. Fajar telah diberhentikan dari jabatan Kapolres Ngada dan kini berstatus sebagai tersangka.
Saat ini, Fajar berada dalam tahanan di Bareskrim Polri. Polri akan memproses Fajar atas pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan.
Polri menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum. Polri berkomitmen untuk memproses setiap oknum yang terlibat dalam pelanggaran hukum dengan cara yang transparan.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, Kamis (13/3/2025), dilansir dari Detik.
Fajar ditangkap pada Kamis (20/2/2025) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan sah atau perzinaan, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji memastikan hukuman Fajar diperberat. Sebab, kasus ini menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.
“Serta pemberatan sepertiga pidana pokok, karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” jelas Brigjen Himawan.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatan Kapolres Ngada setelah ditangkap terkait kasus narkoba dan asusila. Fajar dicopot untuk diproses etik dan pidana atas perbuatannya dan saat ini ditahan di Bareskrim Polri.
Keputusan tersebut tertera berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025, AKBP Fajar dimutasi sebagai pamen Yanma Polri.
Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagakeo.
“Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Kasus ini awalnya ditangani Ditreskrimum Polda NTT dengan diasistensi Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri. Divpropam Polri juga turun untuk menangani pelanggaran etik yang dilakukan Fajar.
Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan sejak 24 Februari. Kasus ini ditangani cepat dan hati-hati karena melibatkan korban yang berusia anak-anak.
Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.
“Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, pasal 8 huruf C angka 1, pasal 8 huruf C angka 2, pasal 8 huruf C angka 3, pasal 13 huruf D, pasal 13 huruf E, pasal 13 huruf F, pasal 13 huruf G angka 5 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, dalam kesempatan yang sama.
Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Fajar pada Senin (17/3/2025) pekan depan.
Terkait kasus pidananya, Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polri menyebutkan AKBP Fajar Widyadharma telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa. Fakta ini diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).
“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun.
Dalam kasus ini, telah diperiksa 16 orang saksi yang terdiri dari ketiga anak yang menjadi korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, dan seorang ibu korban.
Karowatprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto memastikan kasus narkotika AKBP Fajar tetap berjalan. Agus menjelaskan bahwa awalnya kasus ini terendus dari laporan Divhubinter Polri terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
“Kenapa yang terbuka bukan hal lain dulu, tapi narkobanya dulu. Seperti disampaikan oleh Karo Penmas di awal, bahwa ada informasi dari Hubinter terkait dengan permasalahan pelecehan seksual,” katanya.
Kemudian Propam mengamankan Fajar dan melakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan positif narkoba.
“Kita lakukan upaya dan kita juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, dan hasilnya adalah positif, mengandung ampetamin dan metamitamin, sehingga dari perkara itulah kita memulai,” kata Brigjen Agus.
“Karena sudah terbukti dengan tes urine, tes darah dan rambut, ada penggunaan narkotika, dari situ kita mulai melaksanakan pengamanan yang bersangkutan di tempat khusus di Divpropam Polri. Sambil kita melaksanakan penyelidikan berkelanjutan,” imbuhnya.
Namun, Polri hingga masih mendalami motif Fajar terkait kasus asusila terhadap 3 anak. Saat ini tersangka belum terbuka.
“Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya hanya dia yang tahu,” ungkap Brigjen Trunoyudo.
Polri akan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk mengungkap motif Fajar dalam kasus pelecehan terhadap 3 anak. Polri juga mendalami dugaan Fajar menjual aksi asusilanya itu ke sebuah situs.
“Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali,” katanya.
“Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab,” sambungnya.
Editor: Andika
Sumber: Detik