BATAM, RMNEWS.ID-Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Batam, diminta turun menyelidiki kasus dugaan penyelewengan terkaitr pengelolaan pungutan retribusi parkir di Kota Batam di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Kota Batam.
Diduga kuat tiap tahun terjadi kebocoran dana retribusi parkir yang dikelola UPT Dishub Kota Batam. Pendapatan dari layanan transportasi umum Trans Batam serta pelayanan parkir di tepi jalan umum dan parkir mandiri tak pernah mencapai target yang ditetapkan.
Kedua sector pengelolaan sumber yang menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun “ Bocor” dan tidak jelas penerimaannya. Target ditetapkan sebesar Rp 17 miliar, tetapi realisasi pendapatan hanya sebesar Rp4.623.728.334 atau 27,20 persen dari total pendapatan.
Ketidaksesuaian antara target pendapatan dan realisasinya menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak di dalam Dinas Perhubungan Kota Batam. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan keuangan daerah serta mempengaruhi kinerja layanan publik.
Petugas parkir tidak memberikan karcis saat pembayaran uang parkir. (Foto/Dokumen).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan bahwa realisasi penerimaan retribusi parkir yang diperoleh juru parkir pada tahun 2023 sebesar Rp11.641.626.000. Realisasi tersebut belum termasuk perhitungan kompensasi kepada juru parkir.
Angka kebocoran penerimaan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan pelayanan parkir Mandiri di Kota Batam, pada tahun 2023 mencapai Rp 7.017.533.666. Angka tersebut diperoleh dari temuan BPK Rp 11.641.262.000 namun pendapatan yang dilaporkan hanya Rp Rp4.623.728.334. Bisa jadi, pengelolaan pendapatan parkir yang dilaksanakan UPT Dishub Kota Batam, diduga kuat dijadikan sumber “ Korupsi” berjamaah para oknum di Dishub Batam.
BPK juga menemukan Tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem pengelolaan dan pelaksanaannya dianggap amburadul, dan penetapan target pendapatan tidak didasarkan pada data yang akurat. Dan banyak juru parkir yang tidak dilengkapi dengan atribut yang sesuai dan tidak menggunakan perlengkapan pelayanan yang diperlukan.
Padahal potensi pendapatan daerah Pemko Batam dari sektor retribusi parkir per tahunnya bisa mencapai belasan miliar jika dikelola secara profesional dan benar. Meski Pemko Batam hanya memasang target pertahunnya sekitar Rp 17 miliar. Namun hasilnya tidak pernah terialisasi sesuai target. Artinya, walaupun sebagai pemimpin di instansi Dinas Perhubungan ini sudah silih berganti namun target yang ditentukan tidak pernah tercapai.
Sektor retribusi parkir di Kota Batam jika dikelola secara professional, bisa menjadi andalan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Batam. Sebab, walaupun kondisi ekonomi saat ini masih sulit, sektor tersebut tidak akan terdampak. Apalagi, jumlah kendaraan bermotor baik ruda dua maupun roda empat di Kota Batam terus bertambah.
Petugas parkir melayani pembayaran uang parkir non tunai. (Foto/Dokumen).
Informasi yang dihimpun media ini, jumlah kendaraan di Kota Batam dari tahun ke tahun terus bertambah, pada tahun 2023 jumlah kendaraan roda dua dan empat atau mobil penumpang di Kota Batam tercatat di Ditlantas Polda Kepri, sepeda motor 116.202 unit dan mobil penumpang atau roda empat sebanyak 152.231 unit.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3/2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi Parkir, pungutan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000, dan kendaraan roda empat Rp 5.000. Bisa dihitung berapa potensi pendapatan dari sektor parkir di kota ini.
Kalau diasumsikan, satu sepeda motor parkir sekali dalam sehari, maka potensi pendapatan parkir Rp 2.000 x 116.202 = Rp 232,404,000 sehari. Jika dikali 30 hari dalam sebulan angkanya Rp 6,927,120,000 x 12 bulan atau satu tahun bisa mencapai Rp 83,665,440,000.***
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan keuangan publik. Namun dalam kasus ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam dinilai tidak patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang Undangan Undang Undang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim ketika di konfirmasi melalui ponselnya Minggu, (09/2/2025) membantah pemberitaan media ini terkait dugaan penyelewengan dana parkir di instansi yang dipimpinnya. “Soal temuan BPK tahun 2023 itu sudah diselesaikan dan soal itu tak ada masalah lagi, itu sudah kita selesaikan,” kata Salim singkat. Ketika ditanya bentuk penyelesaian yang disebutkannya, Salim enggan menjelaskan secara rinci bentuk penyelesaian yang dimaksud.”Intinya itu sudah selesai, bapak ne macam tak kenal saja sama saye, sebut Salim lagi.
Sementara Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat whatsApp ke ponselnya, Senin (10/3/2025), soal temuan BPK terkait ketidak sesuai realisasi pendapatan yang dipungut juru parkir dengan yang dilaporkan.
Menurut Tiyan, jika hal tersebut benar terjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa menjadi ranahnya korupsi, bisa juga mall administrasi.”Temuan BPK bisa ranahnya korupsi dan bisa juga mall administrasi tidak mesti tindak pidana korupsi, balas Tiyan singkat.***
Redaksi : Mawardi