BATAM, RMNEWS.ID – Kompol Chrisman Panjaitan, seorang perwira polisi yang bertugas di Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Kepri.
Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan bahwa Kompol Chrisman melakukan pemerasan terhadap korban yang ditangkap dalam kasus narkoba. Ia diduga meminta uang sebesar Rp20 juta per orang sebagai uang damai agar korban bisa dibebaskan.
Laporan menyebutkan bahwa Kompol Chrisman bersama delapan personel dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pengguna narkoba yang mereka amankan, dikutip dari Batamnews, Rabu (12/3/2025).
Korban yang tidak mampu membayar uang damai sebesar Rp20 juta kemudian diminta menyerahkan KTP-nya. KTP tersebut kemudian digunakan untuk mendaftarkan pinjaman online (pinjol). Setelah uang cair, barulah korban dibebaskan.
Kasus ini merupakan akumulasi dari berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, yang terjadi pada akhir tahun 2024.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini muncul setelah banyak masyarakat melaporkan adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh Kompol Chrisman dan rekan-rekannya.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dua personel Polda Kepri, termasuk Kompol Chrisman, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, tujuh personel lainnya mendapatkan sanksi demosi. (rm/bn)