JAKARTA, RMNEWS.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memutuskan untuk memberhentikan empat anggotanya secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Para peserta apel sekalian, di balik prestasi yang diperoleh oleh rekan-rekan, pada hari ini dengan rasa berat hati saya sebagai Kapolda Metro Jaya harus melaksanakan PTDH terhadap 4 orang anggota dari Satker Polda Metro Jaya,” ucap Karyoto saat memimpin Upacara PTDH, Rabu (12/3/2025), dilansir dari Okezone.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius,” sambung Kapolda.
Keempat anggota yang dipecat antara lain Bripda A dengan pelanggaran kasus perzinahan. Sedangkan 3 orang lainya, yakni Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW melakukan pelanggaran kasus penipuan.
Karyoto menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya menjaga nama baik institusi Polri.
PTDH lanjut dia, di ambil untuk mencegah tindakan individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian.
“Keputusan PTDH ini diambil sebagai upaya untuk menjaga nama baik institusi Polri agar tidak tercoreng oleh perilaku individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian,” tegasnya.
Editor: Andika
Sumber: Okezone