BATAM, RMNEWS.ID – Viral di media sosial (medsos) seorang pengemudi mobil didenda Rp800 ribu karena menggunakan kartu e-toll untuk dua mobil. Bahkan, pengemudi berdalih bahwa ia sempat melakukannya saat melintasi salah satu jalan tol di Surabaya.
Sebagai informasi, pengemudi tersebut melintas di ruas Tol Mojokerto-Madiun dan terkejut harus membayar sebesar Rp800 ribu. Padahal, tarif untuk melintasi ruas tol tersebut hanya Rp130 ribu bagi Golongan I.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi08. Dalam cuplikan video tersebut, perekam mengaku kehabisan saldo saat di gerbang tol keluar dan meminjam kartu e-toll milik temannya. Kemudian muncul tarif yang harus dibayarnya sebesar Rp800 ribu.
“Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan di masyarakat lah dendanya Rp800 ribu padahal bayar tol Rp 130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi,” ucap pria yang merekam video tersebut.
Petugas yang berjaga menjelaskan kepada pengemudi tersebut bahwa satu kartu e-toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan. Pengemudi yang selalu beralasan dikatakan ngeyel oleh petugas karena tidak mau mengerti setelah diberi penjelasan.
“Kita kan nggak tahu. Nggak ngeyel, di Surabaya boleh kita kan nggak tahu. Kan kita orang baru. Otomatis kan kita juga kaget dengan aturan seperti itu,” ungkap perekam lagi.
Sebagai informasi, hal tersebut terjadi karena pemilik kendaraan melakukan tap kartu uang elektronik sebanyak dua kali pada gardu yang berbeda, sehingga dinyatakan melanggar oleh sistem sehingga dikenakan denda 2 kali jarak terjauh.
Seperti diketahui, apabila pengguna jalan tol tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar, akan dikenakan dua kali jarak terjauh. Ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c berbunyi:
“Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol
Editor: Andika
Sumber: Okezone