SEMARANG, RMNEWS.ID – Seorang ibu berinisial DJP (24) melaporkan suaminya, Brigadir AK, yang merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, atas dugaan pembunuhan anak kandung mereka yang masih berusia dua bulan.
“Iya betul ada laporan itu,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025), dilansir Tribun.
Polda Jawa Tengah pun membeberkan kronologi kasus dugaan pembunuhan bayi berinisial NA yang dilakukan oleh Brigadir AK.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 lalu.
Kombes Pol Artanto mengatakan, dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur itu bermula ketika Brigadir AK bersama istrinya berinisial DJP (24) hendak berbelanja.
DJP menitipkan bayi tersebut kepada Brigadir AK untuk dijaga. Sedangkan dirinya akan berbelanja.
Namun saat dititipkan, Brigadir AK diduga membunuh bayinya tersebut dengan cara dicekik.
Setelah selesai berbelanja, DJP kembali ke mobil dan melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar.
DJP sempat membawa anaknya ke rumah sakit namun nyawa bayinya tidak tertolong.
“Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Artanto, Selasa (11/3/2025).
Artanto menegaskan, pihaknya kini telah menangkap terlapor untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Kami juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada Kamis 6 Maret 2025 lalu,” sambung Artanto.
Editor: Andika
Sumber: Tribun