BATAM, RMNEWS.ID-Dinas Perhubungan Kota Batam terus menjadi sorotan publik atas kinerjanya yang dinilai sangat buruk, terutama dalam pengelolaan pungutan retribusi parkir di Kota Batam. Kepemimpinan Salim sebagai Kepala Dinas Perhubungan dipertanyakan karena dinilai tidak becus dalam mengelola retribusi parkir.
Diduga kuat terjadi kebocoran dana retribusi parkir yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Kota Batam. Pendapatan dari pelayanan publik seperti transportasi umum Trans Batam, pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribusi parkir mandiri tiap tahun tidak mencapai target yang ditetapkan.
Kedua sector pengelolaan sumber yang menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun “ Bocor” dan tidak jelas penerimaannya. Target ditetapkan sebesar Rp 17 miliar, tetapi realisasi pendapatan hanya sebesar Rp4.623.728.334 atau 27,20 persen dari total pendapatan.
Petugas parkir di komplek pertokoan Pasir Putih melakukan pungutan parkir tanpa memakai karcis. (Foto/Anwar).
Target pendapatan yang tidak sesuai dengan realisasinya menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik korupsi yang melibatkan oknum orang dalam Dinas Perhubungan Kota Batam. Hal ini menjadi perhatian serius sebab tidak hanya merugikan keuangan daerah, tapi mayarakat pemilik kenderaan yang dipungut retribusinya ikut dirugikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan bahwa realisasi penerimaan retribusi parkir yang diperoleh juru parkir pada tahun 2023 sebesar Rp11.641.626.000. Realisasi tersebut belum termasuk perhitungan kompensasi kepada juru parkir.
Angka kebocoran penerimaan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan pelayanan parkir Mandiri di Kota Batam, pada tahun 2023 mencapai Rp 7.017.533.666. Angka tersebut diperoleh dari temuan BPK Rp 11.641.262.000 namun pendapatan yang dilaporkan hanya Rp Rp4.623.728.334. Bisa jadi, pengelolaan pendapatan parkir yang dilaksanakan UPT Dishub Kota Batam, diduga kuat dijadikan sumber “ Korupsi” berjamaah para oknum di Dishub Batam.
BPK juga menemukan Tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem pengelolaan dan pelaksanaannya dianggap amburadul, dan penetapan target pendapatan tidak didasarkan pada data yang akurat. Dan banyak juru parkir yang tidak dilengkapi dengan atribut yang sesuai dan tidak menggunakan perlengkapan pelayanan yang diperlukan.
Petugas parkir di pasir putih melakukan pungutan parkir tanpa memakai karcis. (Foto/Anwar).
Padahal potensi pendapatan daerah Pemko Batam dari sektor retribusi parkir per tahunnya bisa mencapai belasan miliar jika dikelola secara profesional dan benar. Meski Pemko Batam hanya memasang target pertahunnya sekitar Rp 17 miliar. Namun hasilnya tidak pernah terialisasi sesuai target. Artinya, walaupun sebagai pemimpin di instansi Dinas Perhubungan ini sudah silih berganti namun target yang ditentukan tidak pernah tercapai.
Sektor retribusi parkir di Kota Batam jika dikelola secara profesional, bisa menjadi andalan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Batam. Meski, kondisi ekonomi saat ini masih sulit, sektor tersebut tidak akan terdampak. Apalagi, jumlah kendaraan bermotor baik ruda dua maupun roda empat di Kota Batam terus bertambah.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan keuangan publik. Hal ini yang menjadi sorotan BPK sebab Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam dinilai tidak patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang Undangan Undang Undang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim ketika di konfirmasi melalui ponselnya Minggu, (09/2/2025) membantah pemberitaan media ini terkait dugaan penyelewengan dana parkir di instansi yang dipimpinnya. “Soal temuan BPK tahun 2023 itu sudah diselesaikan dan soal itu tak ada masalah lagi, itu sudah kita selesaikan,” kata Salim singkat. Ketika ditanya bentuk penyelesaian yang disebutkannya, Salim enggan menjelaskan secara rinci bentuk penyelesaian yang dimaksud.”Intinya itu sudah selesai, bapak ne macam tak kenal saja sama saye, sebut Salim lagi.
Sementara Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat whatsApp ke ponselnya, Senin (10/3/2025), soal temuan BPK terkait ketidak sesuai realisasi pendapatan yang dipungut juru parkir dengan yang dilaporkan.
Menurut Tiyan, jika hal tersebut benar terjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa menjadi ranahnya korupsi, bisa juga mall administrasi.”Temuan BPK bisa ranahnya korupsi dan bisa juga mall administrasi tidak mesti tindak pidana korupsi, balas Tiyan singkat.***
Redaksi : Mawardi