JAKARTA, RMNEWS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Senin (10/3/2025). Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyindir pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai berusaha menghindari sidang praperadilan ini.
“Benar KPK dalam hal ini menghindari praperadilan, karena kami melihat dari awal bukti-bukti yang dihadirkan untuk Mas Hasto ini tidak kuat,” ujar Ronny di PN Jaksel sebagaimana dilansir darri iNews.
Ronny menuding, apa yang dilakukan KPK terhadap Hasto merupakan bentuk kesewenang-wenangan hingga kecurangan.
“Kami melihat bahwa ini adalah kecurangan terhadap hukum,” ujar Ronny.
Dia juga mengungkit langkah KPK mempercepat proses pelimpahan berkas kliennya itu ke pengadilan. Diketahui, Hasto akan menjalani sidang perdana pada 14 Maret 2025.
“Dalam sejarah KPK, ini mungkin berkas tercepat yang langsung dilimpah ke persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR.
Hasto diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mengondisikan agar caleg PDIP Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR melalui PAW.
Selain kasus suap, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan.
Editor: Andika
Sumber: iNews