BENGKALIS, RMNEWS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang tergabung dalam Satgas Garuda telah melakukan operasi penertiban terhadap lahan perkebunan sawit milik PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA) di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, berdasarkan data GPS yang terdapat di dalam foto pemasangan plank, (04/03/2025) lalu.
Penertiban ini dilakukan karena ditemukan dugaan bahwa PT SDA telah menggarap lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan negara, dengan luas lahan yang kini dalam pengawasan pemerintah mencapai 114 hektare.
Satgas PKH dan Pihak Terkait Hadir dalam Operasi Penertiban
Informasi yang dirangkum awak media bahwa Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Perwakilan Kementerian Keuangan, Budi Hartono, Humas PT Surya Dumai Agrindo, Tomas, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Anggi R. Harahap, Manager Kebun PT Surya Dumai Agrindo, Anton R. Lubis, Askeb PT SDA, Iqbal Siregar, Tim Satgas Koramil 05/BB, dipimpin oleh Sertu Nasri Guntung.
Satgas Garuda KPH melakukan peninjauan lokasi, pemasangan plang penertiban, dan pendokumentasian hasil kegiatan sebagai langkah awal dalam proses penertiban lahan dalam Kawasan hutan.
Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN ICI) Wilayah Riau, Darwis AK, dengan kejadian ini t meminta kepada tim Satgas Garuda KPH agar PT SDA ditindak tegas secara hukum atas prilaku pelanggaran ini membuat negara dirugikan , dan menurutnya, perusahaan tidak boleh di sepelekan sewenang-wenang menggarap lahan di luar izin yang diberikan oleh negara atau distop dulu operasi nya dan kapan perlu mencabut HGU nya
ujar Wis.
“Selain itu diminta pemerintah untuk serius menindak tegas kepada PT Surya Dumai Agrindo sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara ini , menurutmya Apara penegak hukum tidak boleh kalah dengan perusahaan yang merampas hak negara . Agar lahan yang telah disita sebaiknya dikembalikan kepada negara ujar Darwis AK.
Darwis.Ak mengucap cap jempol kepada tim Satgas Garuda KPH telah berhasil menertibkan pada para pelaku perusakkan kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres ) nomor 5 tahun 2025 dan UUCK nomor 110a dan 110b serta UU kehutanan nomor : 18 tahun 2013 tindak pidana korupsi perusak hutan negara. bahwa pelaku dapat di jerat dengan undang-undang no 41 tahun 1999 tentang Korupsi perusakan hutan , langkah ini dapat terbuktinya hasil investigasi dari tim Satgas Garuda KPH pada tanggal 4 Maret 2025 kemaren . agar dapat menyita lahan PT SDA dengan serius , katanya.
Sesuai yang di paparkan oleh tim satgas Garuda KPH Direktur jendral Penetapan Hak dan pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN RI Asnaedi .
Tentang kebun sawit dalam Kawasan hutan tidak menghapus pidananya
Bahwa Satgas Garuda KPH dalam penertiban Kawasan hutan masih menggodok aturan perhitungan denda tata kelola sawit perusahaan tetap di periksa.
Salah satu tugas Satgas Garuda KPH dalam penertiban Kawasan hutan adalah memungut denda tata kelola sawit.
Aturan denda masih
digodok pasal pidana masih berlaku miski denda sawit sudah ditetapkan.
Disampaikan Asnaedi lagi dalam berita Tempo miskin Kejaksaan agung belum tuntas menggugat dugaan korupsi denda perkerbunan sawit di kawasan hutan oleh para pejabat kementerian LHK RI. Kata direktur ART/BPN.
Dari data yang kita peroleh temuan tim Satgas Garuda KPH bahwa PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) ini mengolah lahan diluar HGU adalah asalnya berdasarkan HGU PT Riau Makmur Sentosa ( RMS) nomor: 2/BPN/HGU/2011 tanggal 31 Januari 2011 seluas 6.869.80 Ha dan izin pelepasan kawasan hutan , yang plasma koperasi Bukit Batu Darul Makmur ( BBDM) yang terdiri 5 desa 1 kelurahan dan dilanjutkan oleh penerbitan Sertifikat HGU PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) nomor : 16 tanggal 09 Maret 2011 seluas 6.782.95 Ha oleh BPN Bengkalis dan untuk seterusnya lahan tersebut sejak tahun 2011 sudah milik PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) dan sejak tahun
2011 beroperasi lahan kebun sawit di kelola oleh PT SDA . Berdasarkan Perda kabupaten Bengkalis nomor : 10 tahun 2012 tentang pembentukan pemekaran dua desa yaitu desa Pakning Asal dan desa Batang Duku sejak itu kepengurusan lahan HGU di kelola oleh PT SDA sampai hingga sekarang.
Dari data lain bahwa temuan tim satgas Garuda KPH tersebut seluas 114 Ha PT Surya Dumai Agrindo ( SDA ) membuat kebun sawit diluar HGU sertifikat nomor: 16 tanggal 09 Maret 2011 masuk kedalam peta lokasi konsensi lahan Koperasi Bina Tani Desa Buruk Bakul kecamatan Bukit batu artinya PT SDA merampas lahan milik koperasi bina tani Desa Buruk Bakul.
Dikatakan Darwis lagi bahwa dugaannya tidak meleset apa yang disampaikan kepada kepala dinas perkebunan kabupaten Bengkalis pada tanggal 18 Febuari 2025 lalu yang menyatakan bahwa PT Surya Dumai Agrindo diduga mengolah lahan perkebunan tersebut selisih 1.417 Ha berdasarkan Izin Usaha Perkerbunan IUP yang diterbitkan Bupati Bengkalis tahun 2003 berdasarkan peta Ilok seluas 8.200 Ha , dan direktur LSM BPN ICI Provinsi Riau Darwis.Ak masih tetap mengejar Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis untuk melakukan pengukuran ulang pada konsensi lahan PT Surya Dumai Agrindo ( SDA ) tuntas WIS.
Dasar Hukum Penertiban
Data yang diperoleh media ini dari beberapa sumber menyebutkan bahwa Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menegaskan bahwa setiap penguasaan kawasan hutan yang tidak sah dapat ditindak melalui langkah-langkah sebagai berikut :
Penagihan Denda Administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran akan dihitung oleh tim Satgas Garuda KPH nantinya
Sebab Penguasaan Kawasan Hutan yang dikelola secara ilegal.
Pemulihan Aset di Kawasan Hutan agar dapat dimanfaatkan kembali secara optimal oleh negara.
Instruksi Presiden ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan kawasan hutan dan memastikan bahwa lahan negara digunakan secara legal serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Pantauan Media ini Operasi yang dilakukan oleh Satgas Garuda di Kecamatan Bukit Batu tersebut telah berjalan aman dan lancar. Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam menangani permasalahan penguasaan lahan secara ilegal.
Kini, masyarakat Kecamatan Bukit Batu menanti kepastian keputusan pemerintah terkait nasib lahan yang telah disita oleh negara.
“Jangan biarkan lahan ini kembali ke tangan perusahaan. Adalah milik negara kementerian Kehutanan RI yang berhak atau lahan kebun yang disita status kuo kan dulu , tutup Darwis AK.
Ditempat terpisah Senin ( 10/03 ) Komado Militer 05/BB Sertu Nasri Gunung yang ikut andil dalam kegiatan Satgas Garuda KPH itu mengatakan bahwa kami dari Koramil 05 Bukit Batu hanya sebagai pengamanan dan mendampingi dalam kegiatan operasi Satgas Garuda KPH RI tersebut, terkait masalah temuan lahan kebun sawit PT SDA diluar HGU bukan kewenangan kami , ujar Nasri .
Senada yg di sampaikan oleh perwakilan dari kejaksaan negeri Bengkalis yaitu Jaksa Fungsional bidang Intelijen Anggi Putra Bumi SH , bahwa kita di tugaskan oleh pimpinan untuk mewakili dan mendapingi tim Satgas Garuda KPH Indonesia di areal PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) apapun hasilnya sudah merupakan sitaan denda oleh Tim Satgas Garuda KPH dalam. Ujar Anggi .
Sementara itu managen PT SDA sampai naiknya berita ini belum dapat dikonfirmasi terkait pemasangan plank oleh tim Satgas dari pusat diluar HGU seluas 114 Ha.
Editor: Andika
Laporan: Darwis Wartawan RMnews.id Kab. Bengkalis