BATAM, RMNEWS.ID-Citra kepolisian RI terus semakin menurun karena ulah oknum oknum polisi nakal. Masih segar dalam ingatan 10 oknum anggota polisi Polresta Barelang yang dipecat karena terlibat dalam jaringan sindikat narkoba serta menggelapkan 1 kg sabu sabu dan saat ini masih menjalani persidangan di PN Batam.
Kini kembali terjadi oknum polisi nakal yang merusak citra kepolisian RI, kali ini sembilan orang personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali dipecat karena dikabarkan memeras seorang tahanan narkoba. Dari Sembilan oknum anggota polisi tersebut, satu diantaranya perwira berpangkat kompol berinitisial CP diduga meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan.
Si pelaku tahanan narkoba yang dimintai uang saat itu tidak memiliki uang, namun si oknum polisi tak hilang akal, lalu Kompol CP meminta identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol). Setelah dana tersebut cair, lalu diserahkan kepada Kompol CP dan si tahanan pelaku narkoba tersebut dibebaskan. Kasus pemerasan terhadap tahanan narkoba oleh personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terjadi pada akhir tahun 2024.
Informasi yang dihimpun media ini, dalam kasus ini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau sudah memberikan sanksi pemecatan dan demosi kepada Sembilan oknum polisi tersebut
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat mengatakan sembilan orang personel tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sudah dijatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang dan tujuh orang lainnya mendapat sanksi demosi.
“Penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik,” kata Pandra, Sabtu, 8 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.
Putusan pelanggaran kode etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada Jumat, 7 Maret 2025. Sidang dipimpin Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.
Pandra mengatakan sanksi berat ini sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Asep Safrudin dalam menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pandra menekankan sanksi etik yang dijatuhkan kepada pelanggar tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan, adanya kepastian hukum dan kemanfaatannya.***
(rm/red)