BENGKALIS, RMNEWS.ID – Dengan ditemukannya 114 Ha oleh gabungan tim Satgas Garuda terhadap lahan perkerbunan
PT Surya Dumai Agrindo pada tanggal 04 Maret 2025 yang lalu sudah menjadi persoalan baru bagi Aparat Penegak Hukum (APH) demikian dikatakan Darwis.Ak Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation BPN ICI Provinsi Riau.
Dikatakan Darwis Ak, pada awal sudah menduga kalau PT Surya Dumai Agrindo mengolah lahan melebihi HGU dan menayang dalam berita online pada beberapa media , berdasarkan temuan dalam dokumen bahwa PT Surya Dumai Agrindo SDA ini mendapat lahan dibeli dari PT Riau Makmur Sentosa ( RMS ) sesuai
HGU seluas 6.782.95 Ha, berdasarkan SK Bupati Bengkalis tahun 2004 berupa IUP dan peta lokasi seluas 8.200 Ha , apakah lahan perkebunan PT Surya Dumai Agrindo yang di kerjakan seluas HGU seluas 6.782.95 ha atau IUP seluas 8.200 Ha ,

Degan dasar dugaa tersebut membuat LSM BPN-ICI curiga pada peta kerja PT SDA tersebut , sampai – sampai menyurati kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis minta diukur ulang.
Kenyataan Melebihi tu ada benarnya , berdasarkan peta menyetor lahan perkebunan koperasi bina tani Desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu seluas 114 Ha.
Dari dasar dugaan LSM BPN-ICI terhadap PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) terbukti dengan turunnya Tim Satgas Garuda pada tanggal 04 Maret 2025 telah menemukan bahwa PT Surya Dumai Agrindo mengolah lahan perkebunan diluar HGU nomor :16 tanggal 09 maret 2011 seluas 114 Ha . Ujar Wis.
Darwis Ak menambah dengan tertangkapnya PT SDA mengolah lahan perkebunan di luar HGU seluas 114 Ha oleh gabungan tim Satgas Garuda pada tanggal 04 Maret 2025 bahwa PT SDA sudah merupakan perbuatan melawan hukum, mengolah lahan buat perkebunan di luar HGU sudah terjadi nya perambahan kawasan hutan tanpa seizin menteri pejabat yang berwenang, dan di harap kepada penegak hukum agar memperoses PT Surya Dumai Agrindo sesuai UU kehutanan RI di 18 tahun 2013 pemberantasan perusakan hutan. , jangan kasi kendor sedikitpun sejak tahun 2011 . Inter darwis.Ak
Editor: Andika
Laporan: Darwis AK Wartawan RMnews.id Kab. Bengkalis