BATAM, RMNEWS.ID-Luar biasa…… dugaan penyelewengan pengelolaan retribusi parkir yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Kota Batam menguap. Pengelolaan retribusi parkir yang semestinya bisa menjadi andalan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Batam, ternyata masih jauh panggang dari api.
Pendapatan retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Batam tiap tahun tidak pernah mencapai target. Bahkan sejak instnsi tersebut dipimpin Salim. SE, pendapatan retribusi parkir justru lebih parah realisasi pendapata hanya mampu mencapai 15 sampai 20 persen dari target yang ditetapkan.
Seperti pada tahun 2023, Pemerintah Kota Batam menetapkan target pendapatan reribusi parkir sebesar Rp 17 miliar dalam setahun, namun hanya terealisasi Rp 4.623.728.334 atau 27,20 persen dari total anggaran. Bahkan data yang dipergunakan untuk menetapkan target pendapatan retribusi parkir tahun 2023 dimanipulasi menggunakan data yang tidak valid atau tidak akurat.
Lokasi Perkir Mandiri depam PT Panasonic Batam Centre. (Foto/Dokumentasi).
Hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas Laporan Keuangan serta Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Batam pada Tahun 2023 No.75.B/LHP/XVIII.TJP/04/2024. Dimana Pengelolaan Retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan Kota Batam tidak sesuai dengan ketentuan.
Dilapangan banyak juru parkir yang tidak dilengkapi atribut, dan juru parkir yang tidak terdaftar alias juru parkir liar, petugas parkir tidak dilengkapi surat tugas, kartu ppengenal seragam, dan perlengkapan pelayanan seperti karcis dan pluit. Bahkan pungutan retribusi parkir tanpa menggunakan karcis.
Petugas parkir melakukan pungutan parkir tanpa menggunakan karcis. (Foto/Anwar).
Dari hasil pemeriksaan BPK kepada seluruh coordinator lapangan dan 537 juru parkir di kota Batam, diketahui realisasi penerimaan retribusi parkir yang diperoleh juru parkir pada tahun 2023 sebesar Rp 11.641.626.000. Angka ini belum termasuk pendapatan dari retribusi parkir mandiri di sejumlah titik di Kota Batam.
Diduga kuat pengelolaan parkir ini menjadi sumber bancakan korupsi oknum tertentu di Dinas Perhubungan Kota Batam, tiap tahun puluhan miliar retribusi parkir yang dipungut dari pemilik kenderaan baik roda dua maupun empat diduga lebih banyak mengalir ke kocek oknum pejabat tertentu dari pada masuk ke kas negara.
Padahal potensi pendapatan daerah Pemko Batam dari sektor retribusi parkir per tahunnya bisa mencapai belasan miliar jika dikelola secara profesional dan benar. Meski Pemko Batam hanya memasang target pertahunnya sekitar Rp 17 miliar. Namun hasilnya tidak pernah terialisasi sesuai target. Artinya, walaupun sebagai pemimpin di instansi Dinas Perhubungan ini sudah silih berganti namun target yang ditentukan tidak pernah tercapai.
Sektor retribusi parkir di Kota Batam jika dikelola secara professional, bisa menjadi andalan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Batam. Sebab, walaupun kondisi ekonomi saat ini masih sulit, sektor tersebut tidak akan terdampak. Apalagi, jumlah kendaraan bermotor baik ruda dua maupun roda empat di Kota Batam terus bertambah.
Petugas parkir melakukan pungutan parkir tanpa menggunakan karcis. (Foto/Anwar).
Informasi yang dihimpun Rmnews.id, jumlah kendaraan di Kota Batam dari tahun ke tahun terus bertambah, pada tahun 2023 jumlah kendaraan roda dua dan empat atau mobil penumpang di Kota Batam tercatat di Ditlantas Polda Kepri, sepeda motor 116.202 unit dan mobil penumpang atau roda empat sebanyak 152.231 unit.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3/2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi Parkir, pungutan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000, dan kendaraan roda empat Rp 5.000. Bisa dihitung berapa potensi pendapatan dari sektor parkir di kota ini. Kalau diasumsikan, satu sepeda motor parkir sekali dalam sehari, maka potensi pendapatan parkir Rp 2.000 x 116.202 = Rp 232,404,000 sehari. Jika dikali 30 hari dalam sebulan angkanya Rp 6,927,120,000 x 12 bulan atau satu tahun bisa mencapai Rp 83,665,440,000.
Sementara pada tahun 2024 realisasi retribusi parkir tepi jalan umum hanya tercapai Rp8,6 miliar atau 60 persen dari target yang ditetapkan Rp15 miliar. Meningkatnya pendapatan parkir pada 2024, karena menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya upaya guna meningkatkan retribusi parkir seperti program parkir berlangganan, dan pembayaran parkir non tunai melalui sistem barcode atau QRIS.***
Redaksi : Mawardi.
.