ANAMBAS, RMNEWS.ID – Satreskrim Polres Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur melalui Operasi Antik yang digelar belum lama ini.
Saat melakukan penyisiran di salah satu tempat penginapan, polisi menemukan seorang anak perempuan yang masih bersekolah di SMA—sebut saja Bunga—sedang berduaan dengan seorang pria.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi menyatakan bahwa keduanya belum sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri karena belum terjadi kesepakatan terkait transaksi.
“Kami bawa mereka ke kantor untuk meminta keterangan ternyata mereka belum melakukan hal itu, karena transaksi belum deal, jadi si pria dipulangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025), dilansir dari Tribun.
Meski belum sempat melakukan persetubuhan dengan pria tersebut, Bunga telah melayani seorang pria sebelumnya berinisial Pu (25).
Prostitusi tersebut dilakukan Bunga atas perantara Zl yang tak lain sepupunya sendiri.
“Mendapat pengakuan itu, kami gerak cepat mengamankan Pu dan sekarang sudah ditahan di Polres,” ungkap Alfajri.
Ia menjelaskan, mulanya persetubuhan di tempat penginapan ini terjadi atas permintaan Pu kepada Zl untuk dicarikan wanita.
Zl pun memenuhi permintaan pelaku dengan menawarkan korban Bunga pada hari Selasa (19/2/2025) lalu.
Namun saat itu, transaksi untuk enak-enak batal terlaksana, karena korban sedang datang bulan.
Zl pun memberikan kontak nomor ponsel Pu kepada korban bunga untuk memudahkan komunikasi keduanya.
Kemudian pada Jumat selanjutnya, korban yang tak lagi halangan, menghubungi pelaku guna memastikan kembali pemesanannya.
Oleh pelaku pun mengaku masih minat dan melakukan transaksi pada esok harinya Sabtu di salah satu penginapan.
“Pu telah mengakui berhubungan badan sebanyak dua kali dengan korban. Kemudian, korban diberikan uang Rp 500 ribu dan ditinggal karena pelaku ada kerjaan di luar,” jelas Kasat Reskrim Polres Anambas.
Atas perbuatannya, Pu dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu disinggung terkait posisi Zl, pihaknya belum menemukan kesesuaian dengan kasus tersebut karena adanya jeda waktu. Dimana komunikasi terakhir sudah ada antara korban dan pelaku.
Editor: Andika
Sumber: Tribun