PEKANBARU, RMNEWS.ID – Seorang remaja bernama Reyhan Apprilian (15) yang tewas secara tragis di Pekanbaru, Riau. Korban meninggal dunia seusai menggelar perang sarung di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Senin (3/3/2025) malam.
Reyhan dan kelompoknya terlibat perang sarung dengan kelompok lain yang juga sebaya dengan dirinya. Namun, Reyhan yang saat itu ditinggal kabur oleh teman-temannya dikeroyok para pelaku.
Remaja 15 tahun tersebut akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit karena pendarahan hebat di kepala dan hidung.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru yang menerima laporan dari keluarga korban langsung bergerak cepat dan mengamankan empat pelaku yang ternyata anak di bawah umur.
“Empat orang pelaku sudah kita amankan berinisial BA (14), HH (14), MRA (13), dan IP (14). Saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik,” ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, Kamis (6/3/2025), dilansir dari BeritaSatu.
Berry menjelaskan, korban Reyhan terlibat permainan lempar sarung bersama kelompoknya dengan kelompok lain. Permainan itu sempat beberapa kali pindah lokasi hingga akhirnya dilakukan di depan salah satu sekolah dasar.
“Awalnya lempar sarung dilakukan satu lawan satu tetapi peraturan itu berubah lawan korban (pelaku) menjadi enam lawan enam. Dalam duel tersebut kelompok korban kalah, kawan-kawan korban kabur hingga korban sendiri. Akhirnya korban menjadi bulan-bulanan para pelaku. Korban RA sendiri melawan, karena tidak seimbang korban pun tidak berdaya dan tumbang,” kata Bery.
Selanjutnya, korban yang sudah terkapar tak berdaya langsung dilarikan ke RS Awal Bross, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Sekitar pukul 03.00 WIB nyawa korban tidak dapat tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat di kepala dan hidung.
Tak terima anaknya meninggal karena peristiwa itu, keluarga korban langsung membuat laporan ke Polsek Rumbai dan berharap agar kasus tersebut segera diungkap.
Tidak membutuhkan waktu lama, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada Selasa (4/3/2025), Polsek Rumbai mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku kekerasan dalam perang sarung tersebut.
Akhirnya pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polresta Pekanbaru bersama Unit Reskrim Polsek Rumbai.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku perang sarung yang masih di bawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Editor: Andika
Sumber: BeritaSatu