KUALA LUMPUR, RMNEWS.ID – Malaysia menemukan 40 ton peluru dan selongsong dalam operasi penggerebekan sejumlah tempat pengolahan limbah elektronik di beberapa negara bagian pada bulan lalu. Nilai temuan itu diperkirakan mencapai 3,9 miliar ringgit (sekitar Rp14,3 triliun).
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail dalam sebuah pernyataan yang diakses di Kuala Lumpur pada Jumat (7/3/2025).
Operasi terpadu tersebut dilakukan pada 14 Februari di 46 lokasi di semua negara bagian, kecuali Perlis dan Kuala Lumpur.
Saifuddin menyebut bahwa temuan itu menimbulkan persoalan besar lantaran asal peluru dan alasan memasukkannya ke Malaysia perlu diselidiki.
Menurut pernyataannya, tempat-tempat pengolahan limbah elektronik itu melanggar peraturan lingkungan hidup.
Saifuddin mengaku telah menerima pengarahan lengkap dari pihak berwenang dan telah memberi tahu perdana menteri terkait masalah tersebut.
“Intelijen juga menunjukkan bahwa masih ada tempat lain yang beroperasi, dan kami akan terus menindak jaringan ini,” ujar dia, dilansir dari ANTARA.
Polisi menangani kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Senjata Api, sementara Departemen Lingkungan Hidup mengajukan sedikitnya empat dakwaan.
Disisi lain, Bea cukai dan otoritas lainnya sedang memeriksa dokumen kargo dan rute masuk 40 peluru dan selongsong ke negara itu.
Menurut Saifuddin, tidak tertutup kemungkinan adanya sindikat kejahatan yang terlibat.
Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh oleh instansi-instansi terkait hingga penuntutan hukum di pengadilan.
Sebelumnya, Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Nik Nazmi Nik Ahmad mengungkapkan di sidang Dewan Rakyat pada Kamis (6/3/2025) bahwa dari tempat-tempat pengolahan limbah elektronik itu, 30 di antaranya beroperasi secara ilegal.
Kebanyakan lokasinya berada di luar kawasan industri, termasuk ladang sawit dan hutan.’
Mereka mempekerjakan pendatang asing tanpa izin (PATI) atau warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal.
Editor: Andika
Sumber: ANTARA