KUDUS, RMNEWS.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkopukm) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Kejaksaan Negeri Kudus telah menetapkan Rini Kartika Hadi Ahmawati bersama satu orang lainnya yang berinisial SK sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan kedua orang saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro, di Kudus, Rabu (5/3/2025), dilansir dari Metro TV.
Penetapan keduanya berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: R-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 04 Maret 2025 dan surat penetapan tersangka nomor: R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 04 Maret 2025.
Kedua tersangka kemudian resmi mendekam di Rutan Kelas II B Kabupaten Kudus.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut di Rutan Kelas II B Kudus,” jelasnya.
Henriyadi mengungkapkan peran Kepala Disnaker sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai pengguna anggaran (PA) dan PPK.
Sementara peran SK yaitu melawan hukum telah menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidir Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Andika
Sumber: Metro TV