TANJUNGPINANG, RMNEWS.ID – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembayaran gaji kepada 17 anggota tim khusus (timsus) yang sebelumnya ditugaskan untuk mendukung kinerjanya. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Maret 2025 sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran pemerintah daerah.
Keputusan ini memicu berbagai tanggapan, salah satunya dari sosiolog politik, Suyito, yang memberikan apresiasi atas langkah tersebut. Menurutnya, penghentian gaji timsus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara lebih efektif dan bertanggung jawab.
Namun, Suyito mengingatkan bahwa langkah ini seharusnya bukan sekadar gimmick, mengingat masih ada kemungkinan celah lain yang dapat digunakan, seperti melalui SK Revisi untuk mengangkat kembali tim khusus tersebut.
Suyito juga menekankan pentingnya mengoptimalkan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung kinerja gubernur. Ia berpendapat bahwa OPD sebenarnya memiliki kapasitas dan sumber daya yang cukup untuk menjalankan program-program pemerintah tanpa perlu bergantung pada tim khusus eksternal.
Selain itu, Suyito menyarankan agar gubernur memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan OPD untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan. Dengan memaksimalkan peran OPD, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ke depan, Suyito berharap pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi OPD melalui pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia. Hal ini dianggap penting untuk menghadapi tantangan pembangunan dan memastikan keberlanjutan program-program strategis di Provinsi Kepulauan Riau. (rm/bn)