JAKARTA, RMNEWS.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang tersebut digelar di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).
Agenda sidang perdana ini meliputi pembacaan surat dakwaan terhadap Tom Lembong, yang hadir sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Selain itu, Kejagung juga menetapkan 9 tersangka lainnya, sehingga total tersangka dalam kasus impor gula mencapai 11 orang.
Tom Lembong juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan bakal menghadiri sidang perdana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Kamis, 6 Maret 2025, besok. Hal itu sebagaimana disampaikan penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
“Iya, rencananya gitu,” kata Ari saat diwawancarai, Rabu (5/3/2025).
Ari menjelaskan, rencana kehadiran Anies dalam sidang tersebut sebagai tanda persahabatan keduanya.
Editor: Andika
Sumber: Okezone