BENGKALIS, RMNEWS.ID – Diduga selisih lahan kebun sawit PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) berdasarkan peta ILOK luas 8.200 Ha dan HGU luas 6.782.95 Ha selisih 1.417.05 Ha.
Lebih kurang 2 jam LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( BPN ICI ) Provinsi Riau melakukan Diskusi bersama Dinas perkebunan Kabupaten Bengkalis Rabu ( 5/3 ) diruang rapat kantor Jl. Pertanian Bengkalis.
Kedatangan Direktur LSM BPN ICI Provinsi Riau Darwis.Ak disambut oleh Kepala Dinas perkebunan H.Muhammad Asmir , S.hut .M.Sc yang di wakili oleh Kabid bidang Produksi Azimi Faisal di dampingi oleh pak Wazir dan Bu Nova
Dalam diskusi tersebut membahas tentang surat LSM ICI Riau yang disampaikan kepada kepala dinas perkebunan kabupaten Bengkalis pada tanggal 18 februari 2025 kemaren yang isinya minta Pengukuran ulang lahan perkebunan PT Surya Dumai Agrindo ( SDA ) yang berada di Kecamatan Bukit Batu , Darwis mempertanyakan apakah yang di kelola oleh PT SDA berdasarkan IUP seluas 8.200 Ha atau apakah berdasarkan HGU 6.782,95 Ha.
Azimi Faisal Kabid Produksi Dinas perkebunan menjelaskan untuk masalah pengukuran ulang luas lahan perkerbunan PT Surya Dumai Agrindo yang diluar HGU bukan merupakan hak dinas perkebunan kabupaten Bengkalis malah sebaliknya sudah merupakan kewenangan dinas kehutanan , sebab lahan tersebut berada
dalam Kawasan hutan . ujar nya.
Dikatakan Kabid lagi Peta ILOK dan IUP PT SDA telah selesai pelaporannya untuk kegiatan satu peta Nasional ( Strana-PK ) dan telah di lakukan kesepakatan terhadap peta IGT ILOK dan IUP bersama BIG , berdasarkan HGU seluas 6.782,95 Ha ,
Dikatakan Kabid lagi apa PT SDA ada mengolah lahan di luar izin kementerian Kehutanan atau HGU seluas 6.782.95 Ha itu merupakan tanggung jawab PT SDA, sebab sudah merupakan perambahan hutan , melanggar Undang-undang kehutanan RI nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana perusakan hutan lanjut Kabid.
Disampaikan juga oleh
Wazir dari Dinas perkebunan menjelaskan untuk IUP yang diterbitkan oleh Bupati Bengkalis seluas 8.200 Ha sudah tidak berlaku lagi, apa bila sudah diterbitkan izin pelepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan dan HGU IUP tersebut sudah dinyatakan batal dan tidak berlaku bagi, selain itu ada perubahan dalam luas lahan pada HGU dari 6.869.80 Ha menjadi 6.782.95 Ha ini yang benar , ujar Wazir.
Namun Darwis.Ak direktur LSM BPN ICI Provinsi Riau mengulangi lagi berdasarkan dugaan selisih lahan kebun PT SDA berdasarkan IUP Bupati Bengkalis nomor 1449/Disbun/XI/2003 seluas 8.200 Ha , ini yang menjadi bahan diskusi pada hari ini , dan apa di temukan selisih lahan kebun tersebut akan saya laporkan kepada Ketua KPK atau Kejagung Ujar Darwis.Ak
Dikatakan Darwis.Ak lagi terkait dugaan ternyata selisih lahan kebun sawit PT SDA 1.417.05 Ha mari kita buktikan pengukuran ulang dilapangan kata senior LSM ICI ni.
Setelah beberapa saat Kabid Produksi Azimi Faisal menjelaskan dan memaparkan dalam layar monitor pokusnya tentang peta ilok dan HGU, maksudnya antara peta ilok seluas 8.200 Ha dan peta HGU seluas 6.782,95 Ha. Bahwa PT Surya Dumai Agrindo mengolah lahan perkebunan dalam areal HGU saja ,
LSM BPN-ICI menduga selisih 1.417, 05 Ha , apabila terjadi PT SDA melakukan pengolahan dalam Kawasan hutan di luar HGU terjadi perambahan hutan bahwa PT SDA terindikasi sangat merugikan negara. Ujar Wis.
Namun di katakan Darwis.Ak LSM yang bergerak bidang Korupsi ini tetap ngotot untuk memastikan agar tidak terjadi pertanyaan publik dan kecurigaan agar minta dilaksanakan pengukuran ulang di lapangan , dan untuk yang paling pasnya untuk mengukur ulang lahan perkebunan berdasarkan Surya Dumai Agrindo adalah Dinas perkebunan kabupaten Bengkalis, ujar Wis.
Dikatakan Darwis lagi mendapat informasi yang dapat di percaya bahwa PT Surya Dumai Agrindo mengolah lahan perkebunan kelapa sawit adalah benar sesuai IUP luas 8.200 Ha , selisih lahan tersebut sekitar 1.417.05 Ha itu digunakan infrastruktur seperti perkantoran , rumah ibadah , Camp , PKS , pembuatan jalan dan pembuatan paret batas kebun .
Dan Darwis Ak menegaskan kepada kepala dinas perkebunan kabupaten Bengkalis agar segera membentuk Tim yaitu BPN , Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimnah dan UPT KPH Bengkalis Pulau. Papar Darwis.Ak
Editor: Andika
Laporan: Darwis AK Wartawan RMnews.id Kab. Bengkalis