MEDAN, RMNEWS.ID – Kasus korupsi yang diduga melibatkan suap terkait seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2023 akan disidangkan hari ini, Rabu (5/3/2025), di Pengadilan Tipikor Medan.
Humas III PN Medan Kelas IA Khusus, Soniady, melalui pesan teks pagi tadi menyatakan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan oleh JPU ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada tanggal 21 Februari 2025 lalu.
“Pimpinan telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. Pak Achmad Ukayat sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis pak M Nazir dan pak Husni Thamrin. Majelis hakim juga telah menetapkan sidang perdana pembacaan dakwaan dari penuntut umum, hari ini tanggal 5 Maret 2025,” pungkas perwira menengah TNI Angkatan Laut tersebut sebagaimana dilansir dari Metro Online.
Dalam perkara dimaksud, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 5 terdakwa.
Yakni, Dr H Saiful Abdi, selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari SSTP MAP, sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.
Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander, serta dua kepala sekolah di Langkat yakni Awaluddin dan Rohayu.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Senin petang lalu (13/1/2025), Saiful Abdi dkk dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Santer diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula dari demonstrasi panjang ratusan guru honorer yang menjadi korban dugaan praktik percaloan seleksi PPPK Kabupaten Langkat pada 2023 lalu.
Para guru honorer pun ‘berjibaku’ mencari keadilan di antaranya melakukan aksi unjuk rasa (demo) ke sejumlah instansi, termasuk ke Polda Sumut.
Mereka mengaku telah dimintai uang hingga puluhan juta rupiah. Bukan hanya tidak lulus seleksi PPPK Kabupaten Langkat TA 2023, uang mereka juga gak kunjung dikembalikan.
Editor: Andika
Sumber: Metro Online