LANGKAT, RMNEWS.ID – Sejumlah pedagang takjil di sepanjang Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, diresahkan oleh adanya pungutan yang dilakukan oleh organisasi kepemudaan (OKP) menggunakan karcis parkir dari Dinas Perhubungan Pemkab Langkat.
Faisal, salah seorang pedagang di lokasi tersebut, mengungkapkan bahwa semua pedagang yang berjualan di pinggir jalan itu dikenakan pungutan. Hal ini tentu saja sangat meresahkan warga.
“Ini sangat janggal karena di karcis tertulis retribusi parkir, tetapi malah dikenakan kepada pedagang. Lebih aneh lagi, yang melakukan pengutipan bukan petugas resmi Dinas Perhubungan, melainkan OKP,” ungkap Faisal, dilansir dari BITV Online, Senin (3/3/2025).
Fenomena ini pun menjadi perhatian publik, mengingat kebijakan semacam ini dapat menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil yang hanya mencari rezeki selama bulan Ramadan.
Seorang pedagang yang enggan disebut namanya meminta agar Bupati Langkat yang baru dilantik segera memberikan klarifikasi.
“Kami berharap Bupati bisa memberikan penjelasan agar pengutipan ini tidak menjadi isu buruk bagi Kabupaten Langkat,” tegasnya.
Selain itu, aparat penegak hukum, khususnya Polres Langkat, juga diminta untuk turun tangan dan menindaklanjuti kejadian ini.
Para pedagang berharap agar mereka tidak dizalimi dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Peraturan mengenai retribusi parkir seharusnya hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir, bukan untuk pedagang yang berjualan di pinggir jalan.
Jika pungutan ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menambah beban pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari berjualan takjil selama bulan suci Ramadan.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Langkat dan aparat berwenang belum menanggapi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat tersebut.
Editor: Andika
Sumber: BITV Online