JAKARTA, RMNEWS.ID – Keputusan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menjelang Ramadan dan Idul Fitri dinilai tidak tepat. Sebab, hal itu akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh pun meminta pemerintah bisa menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12 ribu karyawan PT Sritex,” ungkap Nihayatul Wafiroh, di Jakarta, Senin (3/3/2025), dilansir dari IDX Channel.
Belum lagi soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak bisa didapatkan. Jika mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas THR.
“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” jelas dia.
Meski demikian, dia meminta agar Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional.
“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Selain itu, dia menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, katanya, harus memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.
“Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” ujar Nihayatul.
Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.
“Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja,” tegas dia.
Sebagai informasi, Sritex telah resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan.
Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2/2025). Akibatnya hampir 12 ribu karyawan mengalami PHK.
Editor: Andika
Sumber: IDX Channel