JAKARTA, RMNEWS.ID – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, diduga meminta bagian dari uang suap terkait pembebasan terdakwa dalam kasus pembahasan Ronald Tannur. Hal ini diungkapkan oleh salah satu hakim yang terlibat dalam memvonis bebas Ronald Tannur, yaitu Mangapul.
Mangapul bersaksi di sidang dengan terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar selaku ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025).
Awalnya, Jaksa bertanya kepada Mangapul soal uang 140.000 dolar Singapura yang ditujukan untuk vonis bebas Ronald Tannur. Namun, Mangapul mengklaim uang itu bukan untuk vonis tersebut.
“Secara spesifik nggak dibilang begitu, cuma ini ada terima kasihnya, karena berapa hari sebelumnya kami kan bebas, mendapatkan bebas. Jadi ya itu, jadi ini ada uang terima kasihnya kata beliau, akhirnya dibagi yang bawa itu,” kata Mangapul sebagaimana dilansir dari iNews.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan bagaimana pembagian uang tersebut. Mangapul mengungkapkan, uang itu dibagi kepada dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.
Menurutnya, Erintuah mendapatkan pesan dari Rudi untuk menyisihkan uang itu kepada sang Ketua PN Surabaya.
“Jadi waktu itu yang tentang pembagian Pak Ketua, karena beliau bilang. Pak Erin bilang dari sejak kami ditunjuk Pak Rudi, melalui Pak Wakil, ‘eh jangan lupa aku’ ah begitu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur. Penetapan tersangka ini didasari dengan adanya bukti yang cukup.
Editor: Andika
Sumber: iNews