BENGKALIS, RMNEWS.ID – Adanya kejanggalan dalam penguasai lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Dumai Agrindo (SDA) di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Riau. Lahan yang diklaim perusahaan PT SDA selama ini diduga melebihi luas yang tercantum dalam beberapa dokumen seperti izin pelepasan kawasan menteri Kehutanan dan HGU PT Riau Makmur Sentosa seluas 6.869.80 Ha Dugaan ini muncul setelah BPN-ICI Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation Wilayah Riau menemukan dokumen yang ketidak sesuai dengan data luas lahan dalam berbagai surat Izin Usaha Perkebunan ( IUP ) yang keluarkan oleh Bupati Bengkalis An PT Riau Makmur Sentosa ( RMS) dengan luas lahan perkerbunan 8.200 Ha
Direktur BPN-ICI Provinsi Riau Darwis AK resmi mengajukan permohonan pengukuran ulang lahan tersebut kepada Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten yang tertuang dalam surat nomor 138/BPN.ICI/RIAU/P/II/2025 ini disampaikan pada 18 Februari 2025 lalu dan diterima langsung oleh Heli Astuti, staf sekretariat Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis.
Sebab PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) mendapatkan lahan tersebut adalah sistem beli dari PT Riau Makmur Sentosa ( RMS )
Dalam surat permohonan BPN-ICI mengungkapkan bahwa PT Surya Dumai Agrindo memperoleh lahan perkebunan dari PT Riau Makmur Sentosa (RMS). Berdasarkan Akta Notaris Jual Beli Nomor 47 tanggal 20 April 2008, lahan tersebut berstatus inti plasma yang dibeli dari PT Riau Makmur Sentosa RMS seluas 6.869.80 ha.
Namun, masalah ini muncul ketika BPN, ICI ditelusuri lebih jauh ke dokumen-dokumen kepemilikan awal adalah PT Riau makmur Sentos Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 377/Menhut-II/2007 menetapkan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dengan luas 6.869,80 hektare. Luasan yang sama tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2/HGU/BPN.RI/2011 yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Riau Makmur Sentosa.
Anehnya, dalam Surat Bupati Bengkalis No. 1449/Disbun/XI/2003, PT Riau Makmur Sentosa mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 8.200 Ha sedangkan luas lahan perkerbunan PT Surya Dumai Agrindo 6.869.80 Ha, jadi perbedaan seluas 1.330,20 hektare hal inilah yang menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas perizinan dan berpotensi kelebihan lahan yang dikuasai PT Surya Dumai Agrindo.
Jejak Izin yang Membingungkan
Ketidaksesuaian data luas lahan ini semakin rumit saat menelusuri jejak perizinan lainnya. Keputusan Bupati Bengkalis No. 147 Tahun 2004 memberikan izin lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 8.200 hektare kepada PT Riau Makmur Sentosa pada 2005, izin ini diperkuat dengan Keputusan Bupati Bengkalis No. 240 tentang Kelayakan Lingkungan (AMDAL) untuk luas lahan yang sama.
Begitu juga dalam Keputusan Gubernur Riau No. Kpts 943/X/2009 kepada PT Riau Makmur Sentosa mendapatkan Izin Pemanfaatan Kawasan (IPK) seluas 6.869,80 hektare. Inilah yang menjadi dasar pengajuan pengukuran ulang oleh BPN-ICI Riau.
“Perbedaan luas lahan ini tidak dapat diabaikan dan sangat perlu dilakukan pengukuran ulang agar tidak terjadi penyalahgunaan lahan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” ujar Darwis AK, Direktur BPN-ICI Provinsi Riau, Sabtu (01/03/2025)
Diutarakan Darwis lagi bahwa mengacu merinci batas lahan yang dikuasai oleh PT Surya Dumai Agrindo sampai sekarang ini tidak berubah masih tetap yang di terbitkan dalam IUP Bupati Bengkalis
Sebelah Utara: Berbatasan dengan IUP Koperasi Bina Tani Buruk Bakul dan CV Lubuk Muda Raya
Sebelah Barat: Berbatasan dengan IUPHHK-HT PT Bukit Batu Hutan Lestari (PT Mapala Rabda dan Koperasi Tani Tuah Sakato).
Posisi lahan yang strategis dan berbatasan dengan beberapa entitas ini semakin menegaskan pentingnya pengukuran ulang untuk menghindari potensi konflik agraria di masa mendatang.
BPN-ICI Riau menegaskan bahwa langkah investigasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan penggunaan lahan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Menanti Kepastian Hukum
Kasus dugaan selisih luas lahan ini menunjukkan kompleksitas tata kelola perizinan lahan di Kabupaten Bengkalis. Sejumlah dokumen perizinan yang saling bertentangan menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan lahan yang dikuasai oleh PT Surya Dumai Agrindo.
BPN-ICI Riau menyatakan bahwa langkah ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan, tetapi juga sebagai upaya mencegah potensi konflik agraria yang kerap terjadi akibat tumpang tindih perizinan lahan perkebunan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Sejak surat BPN ICI disampaikan belum ada dari Pihak Dinas Perkerbunan Kabupaten Bengkalis memberikan
tanggapan . Ujar Wis.
Editor: Andika
Laporan: Darwis Wartawan RMnews.id Kab. Bengkalis