BATAM, RMNEWS.ID – Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) yang juga mantan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Ady Indra Pawenari, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Ady diduga terlibat dalam kasus penipuan yang berkaitan dengan proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, menjelaskan bahwa penangkapan Ady dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan wanprestasi.
Ady disebut tidak menyelesaikan pembayaran pematangan lahan seluas 75.000 meter persegi di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan, dengan nilai transaksi mencapai Rp1,8 miliar.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan minggu lalu. Saat ini telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri,” ujar AKBP Arthur Sitindaon, Kamis, (27/2/2025), dilansir dari Batamnews.
Dugaan wanprestasi ini bermula dari perjanjian pematangan lahan yang diduga tidak diselesaikan oleh Ady sesuai kesepakatan. Hingga kini, pembayaran lahan tersebut belum dituntaskan, sehingga pihak yang merasa dirugikan melaporkan Ady ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian masih membuka peluang penyelesaian kasus ini melalui jalur damai antara Ady dan pelapor.
“Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, proses hukum akan berlanjut hingga persidangan,” jelas Arthur.
Ady sendiri sebelumnya menjabat sebagai Bendahara PWI Kepri. Namun, dalam Konferensi Provinsi Luar Biasa PWI Kepri yang berlangsung akhir pekan lalu, Ady bersama seluruh pengurus lainnya telah didemisionerkan sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) organisasi tersebut.
Editor: Andika
Sumber: Batamnews