MEDAN, RMNEWS.ID – Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang berinisial EN diduga telah melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) didalam penerbitan UKL- UPL Perusahaan PT.Citra Hannochs Niagantara.
Penertiban UKL-UPL yang dilakukan Dinas Lingkugan Hidup Deli Serdang diduga tidak melalui mekanisme dan pengujian dari hasil laboratorium sesuai dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2014.
“Penertiban UKL- UPL diatas lahan seluas 13.824 meter persegi milik PT.Citra Hannochs Niagantara, sangat berdampak kepada pemanfaatan PAD. Jangan nantinya penerbitan tersebut masuk ke kantong pribadi dan golongannya (Kadis DLH),” kata Arief selaku koordinator aksi unjukrasa Yayasan Pemerhati lingkungan Pembangunan dan Daerah Aliran Sungai (Palem Das) Indonesia, saat menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deliserdang di Lubuk Pakam, Kamis 6 Februari 2025, dilansir dari Sumut24.
“Kami berharap pihak Kejari Deliserdang sesegera mungkin lakukan investigasi. Bila tidak dilakukan, kami berjanji akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak,” sambungnya.
Arief juga mengatakan pihaknya berharap agar Pj Bupati Deliserdang, Ir.Wiriya Alrahman MM, memanggil dan meminta klarifikasi secara tertulis dari Kadis DLH terkait penerbitan UKL- UPL PT.Citra Hannochs Niagantara.Informasi yang dikumpulkan dari hasil investigasi, Kadis telah melakukan uji kualitas udara di lokasi Perusahaan tersebut sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2020, tentang jasa usaha, pasal 4 dan lampiran tarif tidak masuk dalam rekening bendahara penerimaan, melainkan ke rekening pribadi yang ditunjuk oleh Kepala Dinas DLH Deliserdang.
Selain PT.Citra Hannochs Niagantara, Yayasan Palem Das Indonesia juga memaparkan bahwa pihak Dinas DLH Deliserdang juga pernah mengeluarkan izin lingkungan hidup terhadap PT.AJP GAS. Arief menduga bahwa izin PT.AJP GAS, tidak sesuai dengan analisa dampak lingkungan.
“Kita berharap supaya pihak dari Satuan Pamong Praja Deliserdang, segera melakukan penyegelan terhadap gedung PT.AJP Gas,” tutup Arief.
Saat dilakukan konfirmasi ke Kadis Lingkungan Hidup Deliserdang, Kadis tidak berada di tempat. kemudia sat konfirmaai susulan, Kadis mendelegasikan ke Kabid yang tidak bisa mengambil keputusan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Deliserdang tidak menanggapi hal ini.
Editor: Andika
Sumber: Sumut24