SEMARANG, RMNEWS.ID – Imam Ghozali (36) anak yang tega membunuh ibu kandung di Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi. Tersangka dijerat pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ancaman maksimal hukuman mati.
“Tersangka juga kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kapolrestabes dalam keterangannya pada Rabu (26/2/2025), sebagaimana dilansir dari iNews.
Dia mengatakan, tersangka merupakan anak pertama dari 5 bersaudara yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Sebab itu, tersangka sering meminta uang kepada ibunya. Salamah (62). Jika tidak diberi, tersangka kerap merusak perabotan rumah tangga.
“Motif tersangka melakukan pembunuhan ini, karena kesal tak diberi uang oleh ibunya,” ungkapnya.
Setelah menganiaya ibunya, kata kapolres, tersangka kabur ke rumah kosong tak jauh dari rumah korban.
“Persembunyian tersangka berhasil diketahui setelah kita lakukan penyelidikan. Saat ditangkap, tersangka masih pakai baju yang sama bersama parang yang dipakai untuk membunuh ibunya,” sebutnya.
Selama lima hari bersembunyi di rumah kosong, tersangka tidak makan dan minum. Saat ditangkap, kondisi pelaku lemas. Jadi, anggota langsung memberikan pertolongan medis.
Tersangka kini sudah sehat kondisinya.
Editor: Andika
Sumber: iNews