TANJUNGPINANG, RMNEWS.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan publik terkait penggunaan anggaran yang fantastis. Dalam tiga tahun terakhir, Diskominfo Kepri menerima anggaran hingga Rp129 miliar. Angka ini memicu dugaan bancakan anggaran, karena sejumlah kegiatan terkesan seremonial dan tidak berdampak signifikan bagi pembangunan daerah.
Kritik tajam dilontarkan oleh tokoh masyarakat Kepri, Andi Cori Patahuddin, yang mengkaji alokasi anggaran Diskominfo Kepri. Berdasarkan data yang ia peroleh, anggaran Diskominfo pada 2023 mencapai Rp42 miliar, pada 2022 sebesar Rp47 miliar, dan pada 2024 diproyeksikan Rp39,5 miliar. Andi Cori menilai alokasi anggaran tersebut tidak sebanding dengan hasil yang dicapai, karena banyak kegiatan yang dinilai boros dan tidak efektif.
Salah satu sorotan utamanya adalah anggaran Layanan Hubungan Media yang dalam tiga tahun terakhir menyedot dana hingga Rp 35,8 miliar. Dengan rincian pada 2022, anggaran untuk kegiatan ini sebesar Rp 16,5 miliar, pada 2023 Rp 8,5 miliar, dan pada 2024 mencapai Rp 10,8 miliar.
Menurut Andi Cori, anggaranya cukup besar, namun hanya dinikmati oleh segelintir media, karena di sisi lain, banyak media yang menjerit karena selama ini tidak pernah mendapatkan kerjasama publikasi. Bahkan rekan-rekan media, kerap memprotes melalui berbagai aksi demontrasi karena Diskominfo Kepri terkesan pilih kasi terhadap media dalam kerjasama publikasi pemberitaan.
“Kami menduga ada permainan dalam penentuan media yang mendapatkan kerjasama publikasi, dengan kesepakatan pembagian keuntungan atau “belah semangka” di balik layar, untuk oknum pejabat terkait,’ ungkap Andi Cori, dilansir dari.
Anggaran lainnya, untuk Kegiatan Koordinasi SKPD yang menghabiskan anggaran cukup besar. Selama tiga tahun terakhir, Diskominfo Kepri mengalokasikan anggaran sebesar Rp 923 juta untuk kegiatan ini. Dengan rincian, pada 2022 sebesar Rp 393 juta, 2023 sebesar Rp 156 juta, dan 2024 sebesar Rp 374 juta.
“Uang sebesar itu hanya untuk kegiatan koordinasi yang bersifat seremonial, yang tak jelas dampaknya. Ini jelas pemborosan anggaran,” kata Andi Cori dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, anggaran kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor juga menimbulkan pertanyaan. Pada 2024, pos anggarannya mencapai Rp 2,3 miliar, angka yang sama pada 2023, dan di 2022 sebesar Rp 2,2 miliar. “Kami mencurigai ada mark-up dan potensi korupsi dalam anggaran ini. Perlu penjelasan detail mengenai penggunaan anggaran tersebut,” tambah Andi Cori.
Ada juga anggaran besar untuk Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik, pada 2022 senilai Rp 2,3 miliar, tahun 2023 anggarannya Rp 1,5 miliar, dan Rp 856 juta di 2024. “Apakah konten yang dihasilkan sebanding dengan anggaran tersebut? Apa dampaknya terhadap pembangunan daerah? Ini harus diaudit dan diawasi dengan ketat.,” tanya Andi Cori.
Selain itu, alokasi dana Pengelolaan Media Komunikasi Publik pada 2022 tercatat sebesar Rp 2,1 miliar, pada 2023 sebesar Rp 2,3 miliar, dan pada 2024 menjadi Rp 245 juta. Andi Cori menilai perbedaan anggaran yang mencolok setia tahunnya patut dipertanyakan, terkait efektivitas kegiatannya.
Ada juga anggaran untuk Kemitraan Pemangku Kepentingan yang menghabiskan dana sebesar Rp 4,4 miliar pada 2022, Rp 5,6 miliar pada 2023, dan diproyeksikan sebesar Rp 3,6 miliar pada 2024. Andi mempertanyakan siapa sebenarnya yang dimaksud dengan pemangku kepentingan ini, dan kemana dana tersebut digunakan.
Berikutnya, untuk kegiatan Penyelenggaraan Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah, yang meliputi pengadaan jaringan internet untuk OPD di Pemprov Kepri, tercatat menghabiskan dana sebesar Rp 5 miliar pada 2022, Rp 4,6 miliar pada 2023, dan diproyeksikan sebesar Rp 4,8 miliar pada 2024. Andi Cori menduga bahwa kegiatan ini menjadi ladang bagi oknum-oknum pejabat Diskominfo yang terlibat dalam penunjukkan penyedia jasa internet dengan kedekatan tertentu, serta adanya praktik fee dari pemenangan proyek.
Dengan anggaran yang begitu besar dan dugaan penyalahgunaan, publik semakin mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas di Diskominfo Kepri. Andi Cori bahkan menyoroti Kepala Dinas Kominfo, Hasan, yang hingga kini belum melaporkan harta kekayaannya (LHKPN), yang seharusnya dilaporkan sesuai ketentuan pejabat publik. Laporan LHKPN Hasan sebagai pejabat eselon terakhir tercatat tahun 2022.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan anggaran, mulai dari mark-up anggaran, kegiatan fiktif, hingga potensi korupsi yang merugikan negara. Andi Cori meminta dilakukan audit dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa anggaran yang digelontorkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ia juga akan melaporkan dugaan korupsi penggunaan anggaran di Diskominfo ke aparat penegak hukum, agar mengusut dugaan permainan anggaran tersebut.
Laporannya akan dilayangkan bersamaan penggunaan anggaran di beberapa dinas lain di lingkungan Pemprov Kepri, yang terindikasi mark up dan korupsi.
Editor: Andika
Sumber: Suluh Kepri