LANGSA, RMNEWS.ID – Keputusan terkait gaji Wali Kota dan wakil Wali Kota beserta Anggota DPRK Langsa tidak jelas. Para pejabat tersebut dikabarkan terancam tak dibayar karena anggaran pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2025 bermasalah, lebih tepatnya belum terselesaikan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Khairul Ichsan S.STP membenarkan kabar ini.
“Benar terancam tidak dibayar, karena Pemko Langsa dalam hal ini eksekutif dan legislatif belum menyepakati bersama APBK Langsa,” kata Khairul saat dikonfirmasi pada Selasa (25/02/2025), dilansir dari wartanusa.
Khairul menerangkan, kejadian di Kota Langsa mungkin baru pertama di Indonesia, biasanya penetapan APBK/APBD karena tidak adanya kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Namun di Kota Langsa, APBK belum dilakukan pembahasan sehingga tidak tercapainya kesepakatan bersama sesuai aturan yang berlaku akibat belum adanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan tata tertib (Tatib) karena belum ada kesepakatan di internal DPRK.
Menurut UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah yang belum menyelesaikan APBK, gaji kepala daerah dan DPRK tidak bisa dibayar selama 6 bulan.
“Jadi peluangnya, sesuai arahan pemerintah provinsi selaku wakil pemerintah pusat di daerah, pemerintah provinsi dengan pemerintah Kota Langsa secara bersama ataupun masing-masing segera berkonsultasi dengan Kemendagri RI terkait sanksi tersebut,” jelasnya.
Khairul juga menyebutkan, sekalipun Perwal APBK sudah ditetapkan wali kota Langsa harus tetap berkonsultasi dengan Mendagri, karena tidak ada penjelasan rinci dalam UU tersebut.
Editor: Andika
Sumber: wartanusa