BATAM, RMNEWS.ID – Seorang warga bernama Hendri mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL berpangkat Kolonel berinisial Asd. Warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu mengaku rugi hingga Rp 8 Miliar dalam dugaan penipuan modus investasi usaha Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain Hendri, terdapat seorang warga Batam lain yang disebut sebagai korban dugaan penipuan oleh oknum TNI AL berpangkat Kolonel ini.
Dugaan penipuan terhadap warga Batam hingga membawa oknum TNI AL berpangkat Kolonel itu bahkan telah dibawa hingga Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Sumatera Utara.
Sidang percepatan perkara tindak pidana pada Jumat (14/2/2025) diselenggarakan di PTUN Tanjungpinang-Batam yang berlokasi di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Laksamana Pertama TNI Heriaji dengan Hakim Anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Kum Tarigan serta Oditur Kolonel Kum Agus Suprapto didampingi Letkol Kum Darwin Hutahaean.
Hendri menjelaskan bahwa penipuan yang dialaminya berawal dari ajakan pelaku untuk berinvestasi.
Ketika itu, oknum TNI AL berinisial Asd yang kini menjadi terdakwa mengajaknya untuk berinvestasi dalam usaha Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dugaan penipuan tersebut mulai tercium ketika sudah tidak ada lagi kapar dari sang oknum.
“Awalnya dia mengajak saya, saya percaya saja. Namun samapai sekarang usaha itu tidak bisa dibuktikan,” ungkapnya.
Beberapa bulan berlalu, korban tidak dapat berkomunikasi kembali dengan oknum TNI AL hingga korban membuat laporan dugaan penipuan ke Polisi Militer beberapa waktu lalu.
Dalam prosesnya, laporan yang dilayangkan oleh kedua warga Batam ini kemudian berlanjut ke ranah sidang militer pertama sebelum dilanjutkan ke Pengadilan Militer yang terlaksana pada Senin (10/2/2025) lalu.
Dalam sidang itu, kuasa hukum terdakwa disebut mengajukan pembelaan berdasarkan surat dakwaan oleh Oditur Militer.
Terungkap jika tindakan terdakwa disebut tidak mengarah ke tindak pidana, tetapi mengarah perdata.
Namun pembelaan terdakwa menurut Hendri, ditolak oleh Majelis Hakim setelah proses sidang beda pendapat antara Perwira Penyerah Perkara (papera) dengan Oditur Jenderal TNI terkait perkara tersebut.
Dalam sidang beda pendapat tersebut, Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa oknum TNI AL berinisial ASD diduga merupakan tindak pidana yang harus diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan melansir Kompas.com.
“Papera terdakwa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan ranah hukum perdata. Sedangkan Oditur Jenderal TNI berpendapat bahwa perbuatan terdakwa diduga merupakan tindak pidana penipuan,” ujarnya.
Dalam persidangan perdana yang telah berlangsung, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar meminta agar terdakwa diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Hendri juga mengatakan bahwa terdakwa yang saat ini menjabat sebagai Pamen Denma Koarmada itu sedang tersandung hukum.
Serta masih menjalani proses persidangan dengan kasus penipuan yang membawa oknum TNI AL berpangkat Kolonel itu.
Saat sedang menjalani proses persidangan, terdakwa pada bulan Februari juga mendapat kehormatan naik jabatan satu tingkat perwira di lingkungan TNI.
Para korban merasa sangat dicederai rasa keadilannya dengan kenyataan tersebut.
Mereka berharap keadilan benar-benar dapat diwujudkan dalam persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa agar tidak terjadi kepada orang lain.
“Bahkan dari informasi yang diterima, terdakwa masih mempunyai perkara yang sama, yaitu kasus dugaan penipuan, dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Puspomal,” terangnya.
Editor: Andika
Sumber: Tribun