JAKARTA, RMNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025) pagi.
Sebelum pengesahan dilakukan, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, untuk memaparkan proses pembahasan RUU Minerba.
Setelah pemaparan, Adies pun meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Minerba. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.
“Setuju!” sahut peserta rapat secara serempak.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyepakati untuk membawa RUU Minerba ke rapat paripurna guna disahkan menjadi UU. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pleno yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (17/2/2025).
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menanyakan persetujuan anggota rapat terkait proses lebih lanjut RUU Minerba.
“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan.
“Setuju!” seru peserta dalam rapat.
Seluruh fraksi di DPR RI, termasuk Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar, dan PDI Perjuangan, menyatakan setuju atas pengesahan RUU Minerba ini.
Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja (Panja) turut memaparkan sejumlah perubahan klausul dalam RUU Minerba. Ketua Panja Revisi UU Minerba, Martin Manurung, mengungkapkan terdapat sembilan pasal yang mengalami perubahan dalam revisi ini.
Editor: Andika
Sumber: iNews