BATAM, RMNEWS.ID-Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dan Kejari Badung (Bali) dan Imigrasi Batam berhasil menangkap buronan kasus penggelapan, I Wayan Depa Yogiana (34), di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Kota Batam, pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, membenarkan keberhasilan penangkapan ini buronan Kejari Badung,”Iya benar, tim gabungan berhasil menangkap buronan Kejari Badung atas nama I Wayan Depa Yogiana dalam kasus penggelapan,” kata Tiyan kepada awak media, Senin (17/2/2025) di Batam Centre.
Tiyan menambahkan, I Wayan Depa Yogiana, yang menjabat sebagai Direktur Dream Konsultan Bali Bidang Pelatihan dan Pendidikan Bahasa Asing, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice Imigrasi terkait kasus penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, melalui Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Riyank, membenarkan bahwa pihaknya bersama Kejari Badung dan Kejari Batam berhasil mengamankan tersangka saat tiba di Pelabuhan Harbourbay dari Pasir Gudang, Malaysia, menggunakan kapal Dolphin.
“Iya benar, kami menangkap tersangka di pelabuhan saat ia kembali dari Malaysia. Tersangka telah masuk dalam daftar cekal Imigrasi sejak 13 Februari 2025,” ungkap Riyank kepada awak media di Pelabuhan Harbourbay.
Saat ini tersangka buronan tersebut dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan, terutama mereka yang berusaha menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.***
Redaksi : Mawardi